Dua Orang Bekas Direktur PT Bontang Migas dan Energi Dijebloskan ke Penjara, Negara Rugi Rp 474 Juta

"Keduanya ditahan di Lapas Kelas II A Bontang untuk 20 hari kedepan," ujarnya.

Denada S Putri
Kamis, 24 Februari 2022 | 07:00 WIB
Dua Orang Bekas Direktur PT Bontang Migas dan Energi Dijebloskan ke Penjara, Negara Rugi Rp 474 Juta
Kedua tersangka kasus korupsi keuangan PT Bontang Migas dan Energi ditahan untuk 20 hari kedepan di Lapas Kelas II A Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Dua mantan direktur PT Bontang Migas dan Energi (BME) Kota Bontang ditahan, Rabu (23/2/2022) kemarin. Keduanya, inisial MT, mantan direktur masa jabatan per Januari - Juli 2017, dan KS mantan direktur masa periode 2017-2019. 

Mereka diduga menyalahgunakan belanja, yang menyebabkan perusahaan plat merah ini merugi mulai dari 2017 hingga 2019. Akibat dari perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp 474 juta. 

PT BME tercatat menerima suntikan modal dari APBD Bontang senilai Rp 3 miliar diawal pembentukannya. Perusahaan pengelolaan jaringan gas ini juga menerima Rp 30 juta dari koperasi praja, pemilik saham. 

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Bontang, Hendri Sipayung mengatakan, modus korupsi dari kedua tersangka yakni membelanjakan uang perusahaan tak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP). 

Baca Juga:Kejari Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Service Provider

"Keduanya ditahan di Lapas Kelas II A Bontang untuk 20 hari kedepan," ujarnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (24/2/2022). 

Adapun temuan penyidik, dugaan korupsi meliputi belanja tak sesuai RKAP. Di antaranya, mulai dari surat jalan antar lokasi kerja, biaya keuangan SPPD, Employee Gathering, lembur pegawai hingga pemberian pesangon. 

Kemudian, akuisisi pengelolaan jaringan gas dari PT BBG tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun anggaran 2017. Dari peralihan ini, dinilai telah membuat kerugian sebesar Rp 52 juta. 

"Berdasarkan hasil audit inspektorat daerah kerugian negara ditaksir Rp 474 juta," ungkapnya. 

Atas keduanya, penyidik mengenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Kuasa Hukum Nurhayati Surati Mahfud MD, Begini Isinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini