SuaraKaltim.id - Seorang pria berinisial PN mengamuk dengan membawa senjata tajam di Pasar Pandan Sari Kamis (24/02/2022).
Pria tersebut mengamuk dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol dengan sebilah badik di tangannya.
Peristiwa tersebut menggegerkan warga setempat, pasar yang sebelumnya sepi mendadak ramai dikerumuni warga.
Polsek Balikpapan Barat yang mendapatkan laporan kejadian tersebut segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan seorang pria inisial PN (55). PN ditangkap polisi usai mengamuk di kawasan Pasar Pandan Sari, Kamis (24/02/2022)
“Kita mendapat kabar seorang pria sedang mengamuk di area pemukiman warga Pasar Pandansari dengan membawa sajam jenis badik. Kita langung memastikan ke TKP mengamankannya,” ujar Kompol Totok Eko Darminto yang dilansir dari inibalikpapan-jaringan suara.com-.
Karena aksinya yang dapat membahayakan warga, PN kemudian digelandang ke Mapolsek Balikpapan Barat.
“Kemudian kami lakukan pengecekan dan penyidikan lebih lanjut. Dan diketahui saat itu pelaku sedang dalam pengaruh minuman alkohol,” tuturnya.
Totok menambahkan, akibat perbuatannya, PN dijerat Pasal 335 KUHP ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.