Berbeda dengan Logo Halal Kemenag, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Punya Logo Halal Mirip Seperti Punya MUI

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan punya logo halal sendiri yang berbeda dengan Kemenag.

Chandra Iswinarno
Senin, 14 Maret 2022 | 20:29 WIB
Berbeda dengan Logo Halal Kemenag, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Punya Logo Halal Mirip Seperti Punya MUI
Ilustrasi logo halal baru (instagram/@kemenag_ri)

SuaraKaltim.id - Polemik logo halal Kementerian Agama (Kemenag) terus bergulir. Kekinian, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan punya logo sendiri yang berbeda dengan Kemenag.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MPU Aceh Tengku Faisal Ali dalam video yang diunggah Akun Twitter Lelaki_5unyi pada Senin (14/3/2022). Dalam keterangan pada cuitannya, disebutkan jika logo halal baru yang dikeluarkan Kementerian Agama tidak wajib dipakai oleh pengusaha di Aceh.

“Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menegaskan bahwa Logo Halal yang baru tidak wajib digunakan pelaku Usaha yang mengedarkan Produk Usahanya di Aceh,” cuit netizen Lelaki_5unyi seperti dikutip Terkini.id-jaringan Suara.com.

Tangkapan layar wawancara Ketua MPU Aceh Tengku Faisal Ali. [Tangkapan layar Akun Twitter @Lelaki_5unyi]
Tangkapan layar wawancara Ketua MPU Aceh Tengku Faisal Ali. [Tangkapan layar Akun Twitter @Lelaki_5unyi]

Tengku Faisal Ali dalam wawancara tersebut bahkan mempertanyakan dasar hukum logo halal yang baru dikeluarkan Kemenag.

Baca Juga:Kemenag Akui Logo Halal Bebentuk Gunungan Wayang, Tapi Bukan Berarti Jawa Sentris

“Apa dasar hukum itu (logo halal baru) tidak wajib?,” tanya host yang mewawancarai Tengku Faisal itu.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan mengenai Undang-undang (UU) Nomor 44 tahun 1999 tentang otonomi khusus bagi Aceh.

“Pertama, Aceh kita ini mulai tahun 1999 dengan Undang-Undang nomor 44 tahun 1999 tentang Pemerintahan Aceh tentang kekhususan-kekhususan kepada Aceh,” katanya.

Faisal juga menegaskan Kekhususan Aceh pada UU tersebut, termasuk keterlibatan ulama dalam pembangunan keagamaan di Aceh.

“Termasuk dalam hal keterlibatan kita pada ulama dalam pembangunan Aceh itu sendiri dalam bidang keagamaan,” tuturnya.

Baca Juga:Polemik Logo Halal Baru, Kemenag: Bentuk Gunungan Bukan Berarti Jawa Sentris

Ia juga mengemukakan, jika salah satu fungsi ulama dalam keterlibatan pembangunan keagamaan di Aceh juga terkait ibadah maupun soal kehalalan suatu produk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini