Polemik Status Tanah di Wilayah Pembangunan IKN Nusantara, Moeldoko: Pemindahan IKN Sudah Final

"Kami bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK sudah berpengalaman."

Denada S Putri | Ria Rizki Nirmala Sari
Jum'at, 18 Maret 2022 | 19:01 WIB
Polemik Status Tanah di Wilayah Pembangunan IKN Nusantara, Moeldoko: Pemindahan IKN Sudah Final
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha Jakarta. [KSP]

SuaraKaltim.id - Polemik status tanah di wilayah pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terus bergejolak. Menanggapi hal itu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan KSP bersama dengan Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mempercepat penyelesaiannya dengan sistematis dan sinergis.

Ia menjelaskan, tujuan penyelesaian dengan cara tersebut tak lain agar tidak ada permasalahan agraria di kemudian hari di IKN Nusantara.

"Kami bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK sudah berpengalaman dalam melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria. Jadi soal itu sudah tidak perlu dikhawatirkan lagi," katanya, Jumat (18/3/2022).

Ia menyebut, komitmen KSP untuk mengawal pembangunan IKN melalui proses akselerasi dan debottlenecking. Salah satu yang bakal dikawal KSP yakni, memastikan tatakelola pemerintahan berjalan dengan baik untuk mencegah korupsi. Serta, membangun integritas dalam keseluruhan proses pembangunan IKN.

Baca Juga:Sikapi Ritual Kendi IKN, MUI Sumbar: Masalah Akidah, Tak akan Mundur Setapak pun

Ia menegaskan, jikalau pemindahan IKN sudah final dan tidak perlu lagi diperdebatkan. Ia menyebut, pemindahan IKN di Bumi Mulawarman sudah menjadi keputusan bersama antara pemerintah dan DPR RI yang diikat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

"Pemindahan IKN sudah final. Mari kita kesampingkan perbedaan untuk mewujudkan cita-cita besar ini,” ujarnya.

Ia menyatakan, keputusan pemindahan IKN sudah melalui proses yang panjang. Sehingga, muncul Undang-Undang dan pembentukan Badan Otorita IKN sebagai pelaksananya. Berbagai aturan turunan pun disiapkan sebagai landasan hukum dan acuan dalam implementasi di lapangan.

Untuk itu menurutnya dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar Otorita IKN bisa bekerja dengan tenang dan penuh konsentrasi di tengah-tengah himpitan waktu yang terus berjalan.

“Pembangunan IKN perlu dukungan, bukan perdebatan. Ini persoalan membangun kota dunia demi Indonesia Maju,” tutupnya.

Baca Juga:Pendanaan IKN Nusantara, Jangan Lupakan Potensi Nasional

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini