Pengangguran di Balikpapan Cukup Tinggi, Kompetensi Melalui Pemagangan Ditingkatkan

Apalagi Kaltim sudah ditetapkan sebagai IKN, maka Kota Balikpapan yang menjadi beranda akan disibukkan..."

Denada S Putri
Selasa, 29 Maret 2022 | 20:13 WIB
Pengangguran di Balikpapan Cukup Tinggi, Kompetensi Melalui Pemagangan Ditingkatkan
Ilustrasi magang. [Istimewa]

Untuk itu pemenuhan kompetensi harus terus diupayakan melalui program pemagangan yang menjadi salah satu solusinya, terkait dengan itu dunia usaha dan industri sangat diharapkan bisa berpartisipasi aktif dalam mendukung proses kesesuaian.

“Tugas untuk meningkatkan kompetensi ini bukan hanya dari pemereintah karena dunia usaha juga memiliki kepentingan terhadap peningkatan kompentensi SDM di Kota Balikpapan,” akunya.

Program pemagangan mandiri maupun yang diprakasai oleh pemerintah perlu diperbanyak, sehingga diharapkan dapat pencari kerja pemula memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri atau kebutuhan pasar kerja.

Manfaat dari program pemagangan bagi pemda dapat meningkatkan daya saing SDM, sehingga ketika nanti banyak masyarakat diterima di dunia kerja akan mengurangi tingkat pengangguran, sekaligus menggerakan ekonomi masyarakat.

Baca Juga:Buka Pasar Ramadhan di Balikpapan Harus Izin ke Kecamatan, Pedagang Harus Sudah Booster

“Kalau banyak penggangguran permasalahan sosial juga akan tinggi kemudian perekonomian juga tidak dapat bergerak, sementara bagi masyarakat Balikpapan untuk kegiatan pemagangan ini penting agar bisa mendapatkan kehidupan yang layak,” ujarnya.

Untuk itu mereka yang berada disekitar perusahaan bukan hanya menjadi penonton,tapi juga turut berperan serta terhadap perusahaan dan bagi perusahaan merekut tenaga kerja disekitar perusahaan dari sisi sosial dan keamanan juga sangat membantu.

“Kami harapkan dunia usaha di Balikpapan dapat merealisasikan dukungan terkait program pemagangan sebagai bentuk kepedulian pemerintah, kalau perusahaan melakukan pemagangan ini ada PP nomor 45 tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif sampai 200 persen bagi pelaku usaha dan industri yang melakukan kegiatan pemagangan,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini