SuaraKaltim.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menerbitkan jadwal sekolah selama Ramadan. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 420/0383/ Dikbud tentang aturan jam Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas hanya sampai pukul 15.00 Wita pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu.
Sementara untuk hari Jumat hanya sampai pukul 10.30 Wita. Kepala Disdikbud Bontang, Bambang Cipto Mulyono mengatakan, jumlah rombongan belajar tetap mengacu aturan lama.
Setiap rombel hanya dipersilahkan mengikuti PTM terbatas selama 4 jam untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan untuk jenjang Taman Anak-anak (TK) hanya diperbolehkan selama 2 jam per hari.
"Skema setiap rombel sama. Jadi sekolah tinggal menyesuaikan dan tetap melayani pembelajaran seperti biasa," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga:Gelar Tarawih Pertama, Masjid Gedhe Kauman Buat Sekat Antara Warga dan Jemaah Luar
Selanjutnya, untuk pelayanan setiap sekolah diminta mengoptimalkan dan memasifkan pemberian hak kepada pelajar agar bisa mendapat ilmu pengetahuan maksimal.
Khusus murid yang terkena jadwal daring diminta agar setiap sekolah memberikan modul agar tidak ketinggalan.
"Semua mengacu terhadap aturan yang lalu yaitu SE Nomor : 420/0298/ Dikbud. Sambil menunggu aturan terbaru dari Kemenristekdikbud," pungkasnya.