ASN Pemkot Balikpapan Tak Boleh Cuti Lebaran, Kecuali Ada Emergency dan Kedukaan

Artinya cuti kalau ada yang emertgency, mungkin ada berduka, ya itu bolehlah..."

Denada S Putri
Selasa, 05 April 2022 | 20:21 WIB
ASN Pemkot Balikpapan Tak Boleh Cuti Lebaran, Kecuali Ada Emergency dan Kedukaan
Ilustrasi ASN. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya tak diperkenankan mengajukan cuti lebaran tahun ini.

“Belum ada (cuti) karena dari Pemerintah Pusat belum memperbolehkan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (5/4/2022).

Ia mengatakan, ASN hanya diperbolehkan jika ada situasi darurat. Seperti keluarga ada kedukaan. Kondisi tersebut sama seperti tahun kemarin, tak ada cuti lebaran bagi ASN di Kota Minyak.

“Artinya cuti kalau ada yang emertgency, mungkin ada berduka, ya itu bolehlah, kecuali urgent seperti kalau ada kena musibah keluragnya di luar daerah, boleh pulang,” ucapnya.

Baca Juga:Pegawai Lingkungan Pemkot Bontang Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama: Ikut Ketentuan

Sementara untuk jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan selama bulan puasa, yakni masuk jam 08.00 Wita dan pulang seperti biasa pukul 16.00 Wita.

Ia juga meminta selama bulan puasa, pelayanan kepada masyarakat tetap harus optimal itu yang telah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Yang penging pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, itu yang kita pesan kepada semua OPD,” imbuhnya.

Sedangkan untuk buka puasa bersama, sementara tidak ada sesuai imbauan langsung Presiden Joko Widodo. Namun untuk taraweh berjemah diperbolehkan di masjid  

“Alhamdulilah Pak Menteri (Agama) mempebolehkan kita slat Taraweh berjemaah tapi tetap prokes. Prokes menggunakan masker. Buka puasa gak boleh bareng,” tandasnya.

Baca Juga:Jadwal Libur Lebaran 2022 Anak Sekolah, Orang Tua Murid Wajib Tahu Berapa Hari Tidak Masuk saat Idul Fitri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak