Sepaku Masuk Otonom IKN Nusantara, Hamdam Pongrewa: Kami Minta Kebijakan Khusus kepada Pemerintah Pusat

Jumlah kecamatan di PPU tersisa 3 saja.

Denada S Putri
Sabtu, 09 April 2022 | 09:00 WIB
Sepaku Masuk Otonom IKN Nusantara, Hamdam Pongrewa: Kami Minta Kebijakan Khusus kepada Pemerintah Pusat
Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) meminta kebijakan khusus kepada pemerintah pusat menyangkut pemekaran wilayah seiring sebagian wilayah di daerah itu, yakni Kecamatan Sepaku, masuk daerah otonom Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Untuk diketahui, IKN Nusantara dipimpin Kepala Badan Otorita yakni Bambang Susantono.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam Pongrewa. Menurutnya, sebagai pemimpin PPU, pemerintahannya akan meminta kebijakan khusus dari pemerintah pusat terkait rencana pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa. Karena, ada sebagian daerah yang masuk ke wilayah IKN Nusantara.

Sampai saat ini, pemerintah pusat belum mencabut moratorium pemekaran wilayah termasuk kecamatan, kelurahan dan desa. Jumlah Kecamatan di PPU disebut akan berkurang setelah Kecamatan Sepaku ditetapkan masuk menjadi IKN Indonesia baru.

"PPU terbentuk sebagai otonomi daerah atau memisahkan diri dari Kabupaten Paser pada 2002. Salah satu syaratnya minimal memiliki empat kecamatan," jelasnya.

Baca Juga:Periksa Bupati PPU Abdul Gafur Bersama Bendahara DPC Demokrat Nur Afifah, KPK Usut Aliran Uang ke Sejumlah Pihak Lain

Ia menuturkan, setelah Kecamatan Sepaku diambilalih pemerintah pusat masuk dalam IKN Nusantara, maka jumlah kecamatan di PPU tersisa Kecamatan Penajam, Waru dan Babulu. 

Kecamatan Penajam jelasnya, bakal diusulkan dipecah menjadi dua kecamatan agar daerah berjuluk "Benuo Taka" tersebut memenuhi syarat menjadi daerah otonom.

"Berkurangnya kecamatan itu secara aturan Kabupaten Penajam Paser Utara tidak penuhi syarat menjadi daerah otonom," ujarnya.

"Sekarang masih moratorium pemekaran wilayah, dan kami minta kebijakan khusus kepada pemerintah pusat untuk memekarkan kecamatan, kelurahan dan desa," tambahnya.

Ia mengatakan, Kecamatan Penajam memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi dua. Bahkan bisa dipecah menjadi tiga kecamatan dengan sebagian kelurahan dan desa dimekarkan terlebih dahulu.

Baca Juga:Keras! 5 Aksi Kiky Saputri Sentil Pemerintah, Tiga Periode hingga Camping IKN

Kecamatan Penajam memiliki 24 kelurahan dan desa, sehingga berpotensi dimekarkan menjadi dua kecamatan, sebab salah satu syarat pembentukan kecamatan baru minimal 10 kelurahan dan desa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini