SuaraKaltim.id - Pria berinisial HP (40) diringkus tim reskrim Polres Bulungan lantaran menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku diamankan di Kabupaten Tanjung Selor saat hendak membawa korban melarikan diri, pada hari Sabtu (16/4/2022).
Dari informasi yang dihimpun, pada hari Selasa (5/4/2022), bahwa seorang pekerja sosial (Peksos) bernama Ramadhan di lingkungan rumah sakit melaporkan kejadian bahwa ada anak di bawah umur dalam posisi hamil.
“Jadi si peksos ini (Ramadhan) curiga langsung bertanya. Namun pada saat ditanya, anak itu tidak mau mengakui bahwa yang melakukan persetubuhan itu adalah ayah tirinya. Setelah di bujuk rayu sama si peksos ini, barulah anak itu mengaku bahwa pelakunya ada Ayah tirinya,” ungkap Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona, melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan Polres Bulungan, Iptu M Khomaini yang dihubungi melalui sambungan seluler, Selasa (19/4/2022).
Dari laporan tersebut, akhirnya tim Reskrim Polres Berau langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.M Khomaini menjelaskan, selama 4 hari pihaknya melakukan pencarian terhadap pelaku. Namun HS sudah mengantisipasi dari kejaran pihak kepolisian.
Baca Juga:Kena Prank Test Pack, Jessica Iskandar Ungkap Momen saat Tahu Dirinya Hamil
“Senin (16/4/2022), kami dapat laporan bahwa pelaku (HS) ini berada di kawasan Tanjung Agung. Kami langsung berangkat kesana, namun tidak membuahkan hasil,” jelasnya.
Tak membuahkan hasil, pihak kepolisian pun tetap melakukan pencarian terhadap HS. Setelah adanya kembali laporan bahwa pelaku berada di kawasan Tanjung Selor, lantas pihak kepolisian pun dengan sigap menuju daerah tersebut.
“Ada informasi bahwa pelaku ada di Tanjung Selor untuk menjemput anaknya (korban). Saat pelaku mau menjemput korban dirumahnya kami langsung menangkap pelaku saat diam au membawa korban,” beber M Khomaini.
Saat diinterogasi, kepada polisi, HS mengaku bahwa sudah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.
“Iya pelaku ini pakai bujuk rayu, dengan pura-pura kesurupan alasannya harus berhubungan badan dengan korban,” Tambahnya.
Baca Juga:Istri Ridho DA Hamil Anak Pertama, Ngidam Peyeum Belum Keturutan: Harus Pulang Kampung Dulu
“Karena korban hamil kalau ditanya tetangganya, anak ini ngakunya dihamili sama temannya,” sambungnya.
Kini HS telah ditahan di Polres Bulungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat, 3, UU RI Nomor 17 tahun 2017 juncto pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian