Kabar Baik! Mudik Tahun Ini Tak Ada Penyekatan Jalan di Balikpapan

"Kalau memang nanti jumlah kasus terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan terus menurun kemungkinan nanti posko penyekatan itu tidak ada pada tahun ini, katanya.

Denada S Putri
Kamis, 21 April 2022 | 10:00 WIB
Kabar Baik! Mudik Tahun Ini Tak Ada Penyekatan Jalan di Balikpapan
Ilustrasi penyekatan jalan di Balikpapan pada mudik tahun lalu. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memastikan tidak akan ada penyekatan dalam dalam pelaksanaan mudik Lebaran pada tahun ini.

Kepala Dishub Kota Balikpapan, Elvin Junaidi mengatakan, masyarakat telah diizinkan untuk mudik, dengan syarat telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) atau surat negatif Covid-19 bagi yang baru menerima vaksin dosis pertama atau kedua. Tahun ini menjadi mudik Lebaran pertama di Indonesia, setelah dua tahun dilarang akibat pandemi Covid-19.

“Kalau memang nanti jumlah kasus terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan terus menurun kemungkinan nanti posko penyekatan itu tidak ada pada tahun ini,” katanya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (20/4/2022).

Saat ini, status tingkat kewaspadaan Kota Balikpapan telah turun ke PPKM level 1 hingga tanggal 24 April 2022 mendatang, setelah sempat bertahan level 3 dalam beberapa pekan. Penurunan ini seiring dengan penurunan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Balikpapan, yang tercatat berada di bawah 10 pasien per hari.

Baca Juga:Pemudik Bisa Ikut Vaksinasi Booster di Pos Pam Mudik yang Ada di Karawang

“Kita masih membahas dahulu dengan melibatkan sejumlah instansi terkait di antaranya satlantas, termasuk menyesuaikan dengan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19, dan memang harapan kita kondisi perkembangan akan menjadi semakin membaik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini, pihaknya masih fokus untuk mengawasi pembatasan kendaraan bertonase berat di atas 6 roda, agar tidak melintas di wilayah perkotaan. Saat ini, pihaknya masih mengaktifkan sedikitnya 7 pos penjagaan. Apabila ditemukan truk yang melanggar akan ditindak dan diminta putar balik.

“Ada beberapa trik yang masih masuk mau masuk ke wilayah perkotaan tapi itu biasanya truk yang dari luar kota. Jadi kita minta untuk putar balik,” tuturnya.

Untuk diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, memastikan pemerintah tak akan melakukan penyekatan bagi pengguna kendaraan pribadi, baik mobil dan sepeda motor, yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022.

Namun demikian, sebagai upaya memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik seperti yang sudah disyaratkan, maka akan digelar pengecekan acak alias random check atau random sampling di beberapa titik lokasi .

Baca Juga:Warga Diminta Lapor jika Temukan PO Bus Naikkan Tarif pada Musim Mudik Lebaran 2022

“Dalam hal melakukan kontrol kita memang tidak akan melakukan penyekatan, tetapi mungkin kita akan melakukan random sampling. Jadi tidak semua tempat kita periksa,” kata Budi.

Pemberlakukan random check sendiri dilakukan karena pengecekan syarat-syarat mudik bagi kendaraan pribadi tak semudah pengguna transportasi umum.

Bila masyarakat yang menggunakan angkutan umum, pengecekan bisa dilakukan oleh petugas di simpul-simpul transportasi saat akan keberangkatan.

Sedangkan kendaraan pribadi, sulit bila dilakukan secara menyeluruh. Kerena itu akan dilakukan secara acak pada beberapa lokasi

Lebih lanjut Budi menjelaskan, Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kemenkes dan Pemda, terkait random check yang rencananya bakal digelar pada beberapa titik, seperti rest area, terminal, dan jembatan timbang.

“Kami tengah menyiapkan surat edaran petunjuk teknis pelaksanaan perjalanan di masa mudik dengan merujuk pada surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19,” kata Budi.

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah telah memutuskan masyarakat boleh melakukan ritual mudik Lebaran di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Bahkan masyarakat bisa melakukan perjalanan dengan semua moda transportasi, tanpa harus melakukan tes PCR atau antigen, namun dengan syarat sudah menjalani vaksin dosis lengkap dan booster.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini