SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) kembali melakukan rotasi atau pergeseran terhadap 7 pejabat eselon II. Hal itu dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ada tujuh pejabat eselon II yang masuk daftar mutasi tahap selanjutnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam Pongrewa, melansir dari ANTARA, Minggu (24/4/2022).
"Hanya pergeseran saja, sebab beberapa pejabat eselon II telah menjabat di posisi yang sama selama 5 tahun, sesuai aturan pejabat bersangkutan harus dirotasi," tambahnya.
Mutasi yang akan dilakukan Pemkab PPU berdasarkan kebutuhan organisasi dan sebagai penyegaran di dalam organisasi pemerintahan. Untuk diketahui sebelumnya, rotasi 7 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut katanya, akan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri.
Baca Juga:KPK Telisik Aliran Uang Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud ke Musda Partai Demokrat
"Pergeseran 7 pejabat eselon II itu diusulkan kepada Kemendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur, dan rekomendasi gubernur sudah keluar," ucapnya.
Ia menjelaskan, Pemkab PPU saat ini tinggal menunggu persetujuan pelaksanaan mutasi diterbitkan Kemendagri. Diharapkan surat persetujuan pelaksanaan rotasi 7 pejabat eselon II dari Kemendagri cepat diterbitkan, sehingga mutasi dapat segera dilaksanakan.
Untuk diketahui lagi, sebelumnya pada 24 Maret 2022, Pemkab PPU yang sempat heboh dengan kasus OTT bupati setempat oleh KPK telah melakukan mutasi terhadap 54 pejabat eselon II, III dan eselon IV.