Tak Lagi Disubsidi, Kendaraan Dinas Pemkot Balikpapan Wajib Gunakan Pertamax

Ya betul, ada surat edaran dari Pertamina bahwa diminta untuk segera mengganti."

Denada S Putri
Minggu, 01 Mei 2022 | 18:30 WIB
Tak Lagi Disubsidi, Kendaraan Dinas Pemkot Balikpapan Wajib Gunakan Pertamax
Ilustrasi mobil dinas. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Terhitung sejak 1 Mei 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tidak lagi memberikan subsidi BBM jenis Pertalite untuk pengguna motor dan mobil dinas yang berplat merah.

Hal itu disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian, Agus Budi Prasetyo. ia menegaskan terdaoat surat edaran (SE) yang diberikan Pertamina kepada Pemkot Balikpapan.

“Ya betul, ada surat edaran dari Pertamina bahwa diminta untuk segera mengganti, karena BBM jenis Pertalite masuk jenis bahan bakar tertentu, artinya bersubsidi, maka sesuai dengan surat edaran Pertamina itu untuk kendaraan plat merah tidak diperbolehkan, kecuali untuk ambulan, truk sampah,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Mingggu (1/5/2022).

Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah OPD untuk menginventarisir motor dan mobil dinas. Serta memperbaruhi perjanjian kerjanya dengan pertamina.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Balikpapan dan Sekitarnya, Minggu 1 Mei 2022

Kemudian ia menjelaskan, nanti semua kendaraan dinas di Pemkot Balikpapan bakal dikasih kartu isinya di pertamax bukan lagi menggunakan pertalite. 

“Sehingga dengan penggunaan kartu, maka pada saat pengisian BBM jenis pertalite di SPBU akan ditolak, keculia penggunaan yang dianjurkan yakni Pertamax,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak