SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan larangan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Samarinda membawa kendaraan dinas untuk tujuan mudik lebaran 2022 ini.
Hal tersebut dikatakannya sesuai dengan imbauan Pemerintah Pusat yang mengamanatkan hal itu.
"Kendaraan mobil dinas tidak boleh dibawa saat lebaran oleh pegawai, paling tidak selambat-lambatnya hingga tanggal 8 Mei 2022 nanti," ucapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu (1/5/2022)
Ia menegaskan, akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bagi para pegawai ASN yang melanggar. Ia menyebut, pejabat yang kedapatan membawa kendaraan dinas jelas merupakan suatu pelanggaran disiplin.
Baca Juga:Arus Mudik di Pelabuhan PPU Terpantau Sepi, Penumpang Masih Belum Meningkat
"Risikonya besar, bisa kena sanksi atas jabatannya, kena teguran tertulis secara berat, dan seterusnya. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) nanti yang menindaklanjuti," paparnya.
Meski demikian, ia meyakini bahwa jajaran para ASN Pemkot Samarinda akan taat pada aturan nasional. Dan kembali bertugas pada 9 Mei 2022.
"Pegawai yang kedapatan membawa kendaraan dinas, padahal sudah ada larangan instruksi dari pusat, maka itu adalah pelanggaran," pungkasnya.