- Pemprov Kaltim akhirnya mengembalikan mobil dinas gubernur Rudy Mas'ud.
- Proses tersebut diikuti dengan pengembalian dana pengadaan ke kas daerah.
- Penyerahan mobil itu dilakukan di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta.
SuaraKaltim.id - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya mengembalikan mobil dinas gubernur Rudy Mas'ud, Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada penyedia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan jika proses tersebut diikuti dengan pengembalian dana pengadaan ke kas daerah.
"Proses pengembalian unit Range Rover ini merupakan komitmen Pemprov Kaltim untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Status kendaraan saat ini telah diserahkan sepenuhnya kepada penyedia," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (11/3/2026).
Faisal menjelaskan seluruh rangkaian proses pengembalian ditempuh dengan mengedepankan prosedur legal dan transparansi anggaran.
Penyerahan unit kendaraan tersebut dilakukan secara resmi di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta.
Prosesi serah terima dilakukan Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera Subhan sebagai perwakilan pihak penyedia.
Berdasarkan data pengadaan, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kendaraan tersebut mencapai Rp8.499.936.000.
Angka tersebut mencakup dua komponen utama, yakni harga unit kendaraan Rp7.542.736.000 dan pajak transaksi Rp957.200.000 (telah disetorkan ke kas negara).
"Per tanggal 10 Maret 2026, dana pokok sebesar Rp7.542.736.000 telah resmi kembali ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara. Hal ini dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS) bernomor 006/STS-UMUM/2026," kata Faisal.
Terkait komponen pajak senilai lebih dari Rp957 juta yang sudah terlanjur masuk ke kas negara, Pemprov Kaltim sedang mengupayakan langkah restitusi.
"Kami telah berkoordinasi intensif dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda. Pada prinsipnya, permohonan restitusi atau pengembalian pajak tersebut telah disetujui dan sedang dalam proses administratif," tambah Faisal.
Selain urusan perpajakan, Pemprov Kaltim juga berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa mekanisme pembatalan atau pengembalian ini tidak menyalahi regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.
Faisal menegaskan penyelesaian masalah mobil dinas ini menjadi bukti nyata bahwa Pemprov Kaltim tetap fokus pada pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.
Dengan kembalinya dana tersebut ke kas daerah, Pemprov memastikan bahwa setiap rupiah APBD digunakan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas. (Antara)