- Range Rover berpelat nomor KT 1 digunakan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud.
- Pemprov Kaltim menyatakan mobil itu bukan merupakan aset pemerintah daerah.
- Pemprov menyebut izin operasional kendaraan saat ini masih bersifat sementara.
SuaraKaltim.id - Beredar video mobil Range Rover berpelat KT 1 yang digunakan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud saat kegiatan pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kaltim di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Video tersebut muncul seiring hebohnya polemik mobil dinas Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud senilai Rp8,5 miliar yang belakangan dibatalkan.
Pemprov Kaltim pun memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa mobil yang digunakan Gubernur Rudy tersebut bukan merupakan aset pemerintah daerah.
"Kendaraan itu adalah Range Rover 3.0 SWB Autobiography yang pengadaannya sama sekali tidak menggunakan dana APBD. Penggunaan pelat KT 1 adalah bentuk standard protokoler karena beliau sedang bertugas. Jika digunakan untuk urusan pribadi, pelatnya akan kembali ke nomor umum," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal dikutip dari Antara, Jumat (6/3/2026).
Faisal menyampaikan, penggunaan pelat nomor KT 1 pada kendaraan privat itu dibenarkan secara protokoler selama digunakan dalam rangka tugas kedinasan.
Dia menambahkan izin operasional kendaraan tersebut saat ini masih bersifat sementara karena proses administrasi yang sedang berjalan.
Menjawab keraguan publik mengenai kemiripan mobil tersebut dengan rencana pengadaan mobil dinas pada APBD Perubahan 2025, Faisal memaparkan perbedaan teknis yang signifikan yakni Mobil Pribadi (Di Kaltim): Tipe Range Rover 3.0 SWB (Standard Wheelbase) Autobiography P550e. Memiliki panjang kendaraan sekitar 5.052 mm.
Sementara Mobil Dinas Pemprov (Di Jakarta): Tipe Range Rover 3.0 LWB (Long Wheelbase) Autobiography P460e, memiliki bodi lebih panjang yakni 5.252 mm.
"Meskipun merek dan warnanya mungkin identik, secara spesifikasi tipe Standard dan Long Wheelbase itu berbeda. Jadi, kendaraan yang ada di Kaltim saat ini bukan hasil pengadaan pemerintah," tegasnya.
Terkait rencana pembatalan pengadaan mobil dinas sebelumnya, Pemprov Kaltim membawa kabar terbaru.
Pihak penyedia (dealer) telah mengirimkan surat balasan yang menyetujui pengembalian kendaraan serta pengembalian dana (refund) secara penuh ke Kas Daerah.
Proses pengembalian akan dilakukan melalui mekanisme, penyetoran kembali dana ke Kas Daerah oleh penyedia, penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Jakarta dan penyerahan fisik kendaraan kembali ke pihak penyedia.
Guna memastikan seluruh proses pembatalan ini sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa, Pemprov Kaltim terus berkoordinasi secara intensif dengan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui pertemuan daring.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI untuk asistensi aturan.
"Kami berkomitmen pada transparansi. Informasi lengkap mengenai mutasi pengembalian dana akan kami buka kepada publik segera setelah seluruh proses administrasi selesai," tutup Faisal. (Antara)