- Tim gabungan Polda Kaltim menangkap pelaku penculikan anak di Kutai Timur.
- Insiden penculikan tersebut mengakibatkan seorang anak 7 tahun meninggal.
- Jasad korban ditemukan mengambang di sebuah parit sedalam dua meter.
SuaraKaltim.id - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap pria berinisial MY (32) yang diduga melakukan penculikan hingga mengakibatkan kematian anak berinisial MR (7) di Kutai Timur.
Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro memaparkan tersangka penculikan ditangkap tim gabungan di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Balikpapan Barat, Rabu (3/6/2026), setelah sempat melarikan diri dari lokasi kejadian di Sangatta Utara, Kutai Timur.
"Kami berkoordinasi dengan Polres Kutai Timur untuk mengejar pelaku yang mencoba kabur dari kejaran petugas," katanya dikutip dari Antara, Kamis (4/6/2026).
Petugas mengamati seluruh rekaman kamera pengawas yang sempat merekam aksi penjemputan paksa korban oleh seorang pengendara sepeda motor misterius.
Saat diinterogasi, tersangka MY mengaku telah meninggalkan korban sendirian di area belakang Masjid Agung Al Farouq, Sangatta, sebelum dirinya bertolak menuju Kota Balikpapan.
"Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan jasad korban mengambang di sebuah parit sedalam dua meter pada Rabu (3/6)," jelas Endar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan dalam oleh dokter forensik Rumah Sakit Kudungga, Sangatta, korban dipastikan meninggal dunia akibat mati lemas karena saluran pernapasannya dipenuhi air.
"Hasil otopsi tim medis juga memperlihatkan adanya indikasi kekerasan tumpul berupa luka memar pada beberapa bagian tubuh serta adanya tanda pelebaran otot akibat kekerasan seksual," ungkap Endar.
Kapolda menambahkan bahwa motif utama tersangka MY melakukan tindakan keji itu didorong oleh faktor ekonomi untuk memeras orang tua korban serta pelampiasan hasrat seksual yang menyimpang.
Kepolisian juga menyita barang bukti krusial berupa sepeda motor operasional, jaket ojek daring, helm merah, hingga selembar kardus berisi tulisan ancaman permintaan uang tebusan.
Kini tersangka MY mendekam di dalam sel tahanan Markas Polres Kutai Timur dengan disangkakan Pasal 450 huruf b UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 458 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
MY terancam hukuman pidana berlapis terkait penculikan, pemerkosaan, hingga pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.