- DPRD Kalimantan Timur menunda rapat paripurna hak angket Gubernur Kaltim karena gagal memenuhi syarat kehadiran minimum kuorum.
- Rapat yang seharusnya dihadiri 41 anggota tersebut hanya dihadiri 32 legislator, sehingga jadwal sidang harus disusun ulang.
- Ketidakhadiran mayoritas anggota Fraksi Golkar dalam rapat menyebabkan agenda pembahasan hak angket tersebut tidak dapat dilaksanakan.
SuaraKaltim.id - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terpaksa menunda Rapat Paripurna agenda pembahasan hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud karena tidak memenuhi syarat minimum kuorum anggota.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, mengungkapkan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, rapat paripurna seperti hak angket dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sedikitnya tiga perempat anggota dewan, atau setara dengan 41 orang.
"Untuk minimal kehadiran harus mencapai kuorum sebanyak tiga perempat dari jumlah keseluruhan anggota dewan atau sebanyak 41 orang," ujarnya dikutip dari Kaltimtoday--jaringan Suara.com.
Namun, hingga waktu rapat yang telah dijadwalkan berlangsung, jumlah legislator yang hadir di dalam ruang sidang hanya mencapai 32 orang.
Dengan demikian, agenda paripurna dinyatakan tidak dapat dilanjutkan dan harus dijadwalkan ulang melalui mekanisme Rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Menurut Ananda, DPRD Kaltim akan kembali menentukan waktu yang tepat setelah Banmus menggelar pembahasan lanjutan.
Politisi PDIP itu menegaskan, syarat kehadiran saat paripurna nanti digulirkan kembali tetap sama dan tidak dapat ditawar.
Berdasarkan data absensi kehadiran per fraksi, dari 32 orang yang hadir, mayoritas berasal dari Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 9 orang, disusul Fraksi Gerindra 7 orang, Fraksi PKB 6 orang, Fraksi PKS 4 orang, Fraksi Demokrat-PPP 3 orang, serta Fraksi PAN-NasDem 2 orang. Sementara itu, dari Fraksi Golkar terpantau hanya 1 orang anggota yang hadir di ruangan.
Minimnya kehadiran anggota dari Fraksi Golkar ini langsung memicu spekulasi mengenai sikap politik internal mereka.
Usulan hak angket ini sendiri digulirkan untuk mengusut sejumlah persoalan terkait Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kaltim.
Saat dikonfirmasi mengenai dinamika tersebut, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fachruddin, membenarkan bahwa fraksinya secara tegas tidak mendukung pengguliran hak angket.
Pihaknya mengaku lebih memilih mekanisme hak interpelasi jika tujuannya hanya untuk meminta keterangan.