Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap oleh KPK

Wali Kota AmbonRichard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku

Bella
Sabtu, 14 Mei 2022 | 08:00 WIB
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap oleh KPK
wali kota ambon RIchard Louhenapessy (Ambon.go.id)

SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.

Tak hanya Wali Kota Ambon, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

"Setelah upaya-upaya dan kerja keras KPK dalam rangka pengumpulan informasi, keterangan, dan juga bukti permulaan yang cukup, KPK tentu bekerja keras dengan pengumpulan bukti yang cukup tersebut, maka pada malam hari ini, kami ingin sampaikan hasil kerja-kerja KPK," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Firli menerangkan, sejak awal April 2022 lalu KPK telah menetapkan dan meningkatkan status kasus dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tiga tersangka.

Baca Juga:Kembali Jalani Pemeriksaan, KPK Dalami Arahan Ade Yasin Kumpulkan Uang Untuk BPK Jawa Barat

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini