Kejari Samarinda Lakukan Penandatanganan dengan DPRD Kota Tepian, Soal Apa?

"Sehingga dalam setiap aktivitasnya, sekretariat DPRD hingga kalangan DPRD Samarinda bisa melakukan aktivitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Denada S Putri
Kamis, 26 Mei 2022 | 17:30 WIB
Kejari Samarinda Lakukan Penandatanganan dengan DPRD Kota Tepian, Soal Apa?
Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Agus Tri Sutanto (kiri) setelah menandatangani MoU bersama Kepala Kejari Samarinda, Heru Widarmoko. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Sekretaris DPRD Kota Samarinda Agus Tri Sutanto mengaku lega, setelah dirinya menandatangani kerja sama terkait pendampingan hukum bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Ia menuturkan, kerja sama yang termuat dalam MoU bersama Korps Adhyaksa itu, sejatinya telah direncanakan sejak 2021 lalu.

Di tahun 2022 ini, barulah rencana tersebut terealisasi, setelah Agus dan Kepala Kejari Samarinda, Heru Widarmoko bertemu untuk menandatangi MoU tersebut.

Dengan adanya MoU ini, nantinya pihak sekretariat DPRD Samarinda bisa mendapatkan pendampingan hukum, konsultasi dalam melaksanaan pekerjaan. 

Baca Juga:Duh, Wali Kota Samarinda Andi Harun Bakal Laporkan Warganya ke Polisi, Kenapa?

"Sehingga dalam setiap aktivitasnya, sekretariat DPRD hingga kalangan DPRD Samarinda bisa melakukan aktivitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (26/5/2022).

Dengan adanya kerja sama itu, ia harap kinerja dari lembaga DPRD Samarinda bisa berjalan dengan baik. 

Hal senada, turut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Rian Permana.

"Alhamdulillah telah dilaksanakan penandatangan MoU antara Kejari Samarinda dengan DPRD Samarinda," ujar Rian Permana. 

"Dengan adanya MoU itu, dapat dilakukan pendampingan hukum, pelayanan hukum serta konsutasi antar dua lembaga," ucapnya. 

Baca Juga:Penanganan Banjir di Samarinda, Pembangunan Kolam Retensi di Pampang Bakal Makan Waktu 6 Bulan

Sebelumnya, pada 7 September 2021 lalu, Pemkot Samarinda telah lebih dulu menandatangani nota kesepakatan berupa bantuan hukum. Serta, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha dengan Kejari Samarinda. 

Kepala Kejari (Kajari) Samarinda, Heru Widarmoko mengatakan, jika nota kesepakatan antara kedua belah pihak ini, bisa menjadi solusi. Lalu menjadi masukan berkaitan dengan persoalan hukum.

“Kehadiran Kejaksaan tidak perlu lagi ditakuti karena tugas dan fungsi kami hanya sebagai tatalisator atau penyeimbang sehingga kami siap memberikan solusi dan masukan yang berkaitan atau berkenaan dengan masalah hukum,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini