Kejari Samarinda Lakukan Penandatanganan dengan DPRD Kota Tepian, Soal Apa?

"Sehingga dalam setiap aktivitasnya, sekretariat DPRD hingga kalangan DPRD Samarinda bisa melakukan aktivitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Denada S Putri
Kamis, 26 Mei 2022 | 17:30 WIB
Kejari Samarinda Lakukan Penandatanganan dengan DPRD Kota Tepian, Soal Apa?
Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Agus Tri Sutanto (kiri) setelah menandatangani MoU bersama Kepala Kejari Samarinda, Heru Widarmoko. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Sekretaris DPRD Kota Samarinda Agus Tri Sutanto mengaku lega, setelah dirinya menandatangani kerja sama terkait pendampingan hukum bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Ia menuturkan, kerja sama yang termuat dalam MoU bersama Korps Adhyaksa itu, sejatinya telah direncanakan sejak 2021 lalu.

Di tahun 2022 ini, barulah rencana tersebut terealisasi, setelah Agus dan Kepala Kejari Samarinda, Heru Widarmoko bertemu untuk menandatangi MoU tersebut.

Dengan adanya MoU ini, nantinya pihak sekretariat DPRD Samarinda bisa mendapatkan pendampingan hukum, konsultasi dalam melaksanaan pekerjaan. 

Baca Juga:Duh, Wali Kota Samarinda Andi Harun Bakal Laporkan Warganya ke Polisi, Kenapa?

"Sehingga dalam setiap aktivitasnya, sekretariat DPRD hingga kalangan DPRD Samarinda bisa melakukan aktivitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (26/5/2022).

Dengan adanya kerja sama itu, ia harap kinerja dari lembaga DPRD Samarinda bisa berjalan dengan baik. 

Hal senada, turut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Rian Permana.

"Alhamdulillah telah dilaksanakan penandatangan MoU antara Kejari Samarinda dengan DPRD Samarinda," ujar Rian Permana. 

"Dengan adanya MoU itu, dapat dilakukan pendampingan hukum, pelayanan hukum serta konsutasi antar dua lembaga," ucapnya. 

Baca Juga:Penanganan Banjir di Samarinda, Pembangunan Kolam Retensi di Pampang Bakal Makan Waktu 6 Bulan

Sebelumnya, pada 7 September 2021 lalu, Pemkot Samarinda telah lebih dulu menandatangani nota kesepakatan berupa bantuan hukum. Serta, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha dengan Kejari Samarinda. 

Kepala Kejari (Kajari) Samarinda, Heru Widarmoko mengatakan, jika nota kesepakatan antara kedua belah pihak ini, bisa menjadi solusi. Lalu menjadi masukan berkaitan dengan persoalan hukum.

“Kehadiran Kejaksaan tidak perlu lagi ditakuti karena tugas dan fungsi kami hanya sebagai tatalisator atau penyeimbang sehingga kami siap memberikan solusi dan masukan yang berkaitan atau berkenaan dengan masalah hukum,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini