SuaraKaltim.id - Remaja usia 15 tahun di Marangkayu, Kutai Kartanegara terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Remaja tersebut diamankan petugas usai dilaporkan mencuri motor milik temannya sendiri.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi 23 Mei lalu di pelataran parkir BRI Link, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu.
Pelaku diketahui merupakan teman korban. Keduanya sebelumnya sempat nongkrong bersama-sama di depan Kantor Bumdes, Sebuntal.
Bahkan, korban sempat mengantar pelaku pulang ke rumah neneknya yang berjarak sekitar 100 meter dari tempat mereka bersantai.
Mirisnya, niatan baik korban dibalas jahat oleh pelaku. Setelah korban pulang ke rumah, pelaku kemudian mendatangi rumah korban dengan jalan kaki untuk mengambil motor temannya itu.
"Niatnya memang mau curi motor itu, karena pelaku ini tahu kunci motornya dol," kata Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono melalui siaran persnya, Jumat (27/5/2022).
Melansir klikkaltim-jaringan suara.com-, remaja itu akhirnya ditangkap polisi setelah 3 hari membawa motor temannya. Ia ditangkap di Toko Lima masih di Kecamatan Marangkayu.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan polisi. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP atas perbuatannya.
Baca Juga:Sadis, Seorang Cucu di Sumatera Utara Tega Merampok dan Membunuh Neneknya Sendiri