SuaraKaltim.id - Anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk 2024 sudah diusulkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di PPU mengusulkan sekitar Rp 31 miliar.
Pencairan anggaran yang diajukan, akan dibagi menjadi 2 tahun anggaran. Hal itu dijelaskan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris KPU PPU, Ardimansyah.
Ia menjalaskan, pembagian tersebut terjadi lantaran tahapan Pilkada dimulai pada Oktober 2023. Anggaran Pilkada yang diusulkan tersebut, pencairannya dilakukan pada 2023 sekisar Rp 1 miliar dan pada 2024 sekitar Rp 30 miliar.
Anggaran yang dicairkan pada 2023 nant bakal digunakan untuk tahapan pelaksanaan persiapan. Seperti peluncuran tahapan, sosialisasi dan perekrutan adhoc.
Baca Juga:Kemenag Sebut Jatah Kuota Haji Penajam Paser Utara Dibatasi Cuma 60 Orang
Pencairan anggaran pada 2024 untuk kegiatan pengadaan logistik, pembayaran honor adhoc, perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Anggaran Pilkada sudah kami ajukan, dan tahapan selanjutnya asistensi anggaran bersama TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) pada 30 Mei 2022," ujarnya, melansir dari ANTARA, Senin (30/5/2022).
Diharapkan besaran anggaran Pilkada yang diusulkan KPU PPU tersebut diakomodir pemerintah kabupaten setempat. Dalam anggaran Rp 31 miliar yang diajukan itu pula, menurutnya, terdapat anggaran untuk protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Besaran anggaran Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara 2024 lebih kurang Rp31 miliar tersebut lebih besar dibandingkan anggaran Pilkada 2018 sekitar Rp26 miliar.
KPU PPU mengusulkan anggaran lebih besar dari anggaran Pilkada sebelumnya karena ada kenaikan honor KPPS.
"Anggaran Pilkada yang kami usulkan lebih besar sekitar Rp5 miliar dari anggaran Pilkada pada 2018," tandasnya.