Curi Kabel Milik Perusahaan, 2 Warga Kelurahan Lok Tuan Diboyong ke Kantor Polisi

"Tersangka bersekongkol untuk mencuri. Namun belum sempat kabur dia ditangkap petugas di sana," katanya.

Denada S Putri
Rabu, 01 Juni 2022 | 11:00 WIB
Curi Kabel Milik Perusahaan, 2 Warga Kelurahan Lok Tuan Diboyong ke Kantor Polisi
Dua orang pemuda warga Loktuan ini harus meringkuk di penjara usai kedapatan mencuri tembaga di kawasan industri. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Dua orang warga Kelurahan Lok Tuan harus diboyong ke kantor polisi usai kedapatan mencuri kabel tembaga milik perusahaan. Modus operandi mereka dengan membobol pagar untuk mengambil tembaga.

Aksi keduanya diketahui penjaga keamanan di Jalan Pinisi 7 Kelurahan Guntung pada, Senin (30/5/2022) sekira pukul 12.00 Wita. Hal itu dibenarkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono.

Ia mengatakan, tersangka pertama berinisial SAS (32) dan tersangka kedua berinisial A (21). Keduanya bekerja sama untuk mencuri tembaga di wilayah PT Kaltim Said Barito Soda Kimia (KSB).

Kejadian bermula saat petugas keamanan melihat pagar jebol. Kemudian, memanggil rekan untuk menelusuri dan mencari apa penyebabnya. 

Baca Juga:Maling Bercadar Teror Warga Desa Lembengan Jember

Tak disangka, pagar yang jebol itu menjadi pintu keluar bagi 2 orang pencuri. Mereka kedapatan tengah memikul tembaga menuju keluar pabrik. 

"Tersangka bersekongkol untuk mencuri. Namun belum sempat kabur dia ditangkap petugas di sana," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (1/6/2022).

Akibat pencurian tersebut perusahaan mengalami kerugian Rp 5 Juta rupiah. Duar orang tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Bontang Utara.

Menurutnya, tersangka dijatuhkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

"Ancaman penjara minimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga:Enam Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Impor Besi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak