SuaraKaltim.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerag Paser diduga mengonsumsi narkoba. Usai tes urin, sebanyak 2 orang ASN dinyatakan positif oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser.
Hal itu disampaikan Ketua BNK Paser, Syarifah Masitah Assegaf. Dia juga yang memimpin kegiatan tes urine kepada ASN di 3 organisasi perangkat daerah (OPD) Paser.
"Kami masih menyelidiki lagi apakah yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba atau obat-obatan yang mengandung narkotika,” katanya, melansir dari ANTARA, Jumat (3/6/2022).
Tiga OPD yang pegawainya dilakukan tes urine, ialah Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Baca Juga:Oknum ASN Melawi Kedapatan Miliki Sabu, Polisi Lakukan Pendalaman
Dia mengatkan, berdasarkan instruksi Bupati Paser, nomor 9 tahun 2022, ASN yang dinyatakan positif narkoba akan dilakukan penundaan gaji atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
“ASN yang positif narkoba ditunda pembayaran TPP, sementara pegawai honor ditunda gajinya tiga bulan,” katanya.
Lebih lanjut katanya, mereka akan kembali melakukan tes urine tiga bulan nanti. Jika hasilnya sama, yang bersangkutan bakal direhabilitasi.
Sebelumnya pada Selasa (31/5/2022) lalu, BNK Paser juga telah melakukan tes urine kepada ASN di dua perangkat daerah.
Berbeda dengan pelaksanaan tes urine yang dilakukan BNK Paser pada saat itu, tes urine kali ini BNK melakukan penggeledahan kepada para ASN.
Baca Juga:Mendagri Tito Minta ASN Sisipkan Gaji ke Taspen Agar Punya Rumah
“Kami periksa di baju, di meja, di tempat kerja. Jika terbukti menyimpan narkoba, kami serahkan kepada pihak kepolisian,” ucapnya.
Masitah berharap ASN di Kabupaten Paser terbebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sehingga dapat terwujud pelaksanaan birokrasi yang bersih dari narkoba.
“Kami ingin ASN Paser bebas dari narkoba,” pungkasnya.