SuaraKaltim.id - Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, akhirnya berhasil meringkus dua tersangka kasus pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korban diketahui meninggal setelah sempat dilakukan perawatan usai kejadian pembacokan tersebut.
"Tersangka yang kita tangkap ini berinisial IF (20), dan RK (21), keduanya warga Kabupaten Cirebon," ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Jumat.
Fahri menuturkan, dua tersangka berupaya kabur ke luar daerah, setelah melakukan aksi pembacokan kepada warga hingga meninggal dunia.
Baca Juga:Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya Jadi Tersangka, Dituduh Buat Berita Bohong Berpotensi Makar
"Kami menangkap dua tersangka di salah satu gudang batu bara di wilayah Jambi. Saat itu, mereka sedang bekerja di gudang tersebut," katanya.
Dirinya menuturkan, sebelumnya peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu (22/5/2022) dini hari sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Cirebon-Indramayu, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Dirinya menjelaskan, kedua tersangka saat melakukan aksinya berboncengan mengendarai sepeda motor, dan membacok kepala korban yang melintas di kawasan tersebut menggunakan golok.
"Akibatnya, korban mengalami luka serius dan mendapat 40 jahitan di kepalanya, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Fahri menerangkan dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui mereka berbagi peran dalam melakukan aksi kejahatannya, IF merupakan eksekutor, dan RK mengendarai sepeda motor.
Baca Juga:Polres Brebes Tetapkan Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya Sebagai Tersangka
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta maksimal 20 tahun penjara.
"Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 KUHP, dan dikenakan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati," ungkapnya. Antara