Kabur ke Luar Daerah, Pelaku Pembacokan di Cirebon Ditangkap Polisi

Kami menangkap dua tersangka di salah satu gudang batu bara di wilayah Jambi. Saat itu, mereka sedang bekerja di gudang tersebut

Bella
Sabtu, 11 Juni 2022 | 08:00 WIB
Kabur ke Luar Daerah, Pelaku Pembacokan di Cirebon Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan dua tersangka kasus pembacokan di Cirebon, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Polres Cirebon Kota)

SuaraKaltim.id - Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, akhirnya berhasil meringkus dua tersangka kasus pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban diketahui meninggal setelah sempat dilakukan perawatan usai kejadian pembacokan tersebut. 

"Tersangka yang kita tangkap ini berinisial IF (20), dan RK (21), keduanya warga Kabupaten Cirebon," ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Jumat. 

Fahri menuturkan, dua tersangka berupaya kabur ke luar daerah, setelah melakukan aksi pembacokan kepada warga hingga meninggal dunia. 

Baca Juga:Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya Jadi Tersangka, Dituduh Buat Berita Bohong Berpotensi Makar

"Kami menangkap dua tersangka di salah satu gudang batu bara di wilayah Jambi. Saat itu, mereka sedang bekerja di gudang tersebut," katanya. 

Dirinya menuturkan, sebelumnya peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu (22/5/2022) dini hari sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Cirebon-Indramayu, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Dirinya menjelaskan, kedua tersangka saat melakukan aksinya berboncengan mengendarai sepeda motor, dan membacok kepala korban yang melintas di kawasan tersebut menggunakan golok.

"Akibatnya, korban mengalami luka serius dan mendapat 40 jahitan di kepalanya, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia," katanya. 

Fahri menerangkan dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui mereka berbagi peran dalam melakukan aksi kejahatannya, IF merupakan eksekutor, dan RK mengendarai sepeda motor.

Baca Juga:Polres Brebes Tetapkan Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya Sebagai Tersangka

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta maksimal 20 tahun penjara.

"Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 KUHP, dan dikenakan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati," ungkapnya. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak