SuaraKaltim.id - Ibu rumah tangga (IRT) berinisial MS ini tidak patut dicontoh. Pasalnya dia diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Perempuan tersebut berusia 43 tahun. Dia kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dikurung selama 5 tahun.
Polisi sendiri menjerat MS dengan Pasal 362 KUHP JO Pasal 65 KUHP. Dalam kegiatan konferensi pers, pengungkapan kasus tersebut digelar di halaman depan Mako Polresta Balikpapan.
Sejumlah fakta terungkap dari situ. Salah satunya, pelaku rupanya sudah 4 kali melakukan aksinya.
Baca Juga:Polisi Buru Pelaku Pembakaran Sepeda Motor di Jalan Panembakan Cimahi
“Pelaku sudah 4 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti sudah diamankan semua, karena belum sempat terjual,” kata Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budiyatnonya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (14/6/2022).
Eko melanjutkan, tersangka beraksi sejak Maret hingga Juni 2022 dengan empat TKP berbeda. Dalam aksinya pelaku membawa serta anak kandung yang masih di bawah umur. Selanjutnya dia mencari motor yang kuncinya masih menempel.
“Modusnya dia bawa anak. Kemudian cari motor yang kuncinya masih menempel. Kalau sudah dapat sasaran, dia bawa kabur motornya ke rumahnya daerah Kariangau, Balikpapan Barat. Motor rencananya akan dijual,” tutup Eko.