Sempat Viral dan Kini Diamankan Kepolisian Samarinda, TR Akui Senang Tunjukkan Kelaminnya di Depan Wanita Pas Siang Hari

Saya melakukan sudah 3 kali, dan itu semua saya lakukan di siang hari. Jadi mereka yang melihat itu langsung buang muka saja. Dan saya senang saja melakukan itu, tambahnya.

Denada S Putri
Sabtu, 18 Juni 2022 | 07:30 WIB
Sempat Viral dan Kini Diamankan Kepolisian Samarinda, TR Akui Senang Tunjukkan Kelaminnya di Depan Wanita Pas Siang Hari
Pelaku TR yang kini telah diamankan pihak kepolisian. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

SuaraKaltim.id - Seorang pengendara motor yang sempat viral di media sosial (Medsos) lantaran menunjukkan alat kelaminnya kepada para pengguna jalan, akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian. Pria itu berinisial TR dengan usia 45 tahun.

Ia diamankan pihak kepolisian di kediamannya. Tepatnya pada, Kamis (16/6/2022) kemarin.

Kepada awak media, TR mengaku melakukan aksinya tersebut hanya ingin spontan. Dengan dalih, hanya ingin menunjukkan kemaluannya kepada wanita-wanita di jalan raya.

“Hanya spontan saja Pak, karena memang mau melihatkan saja,” ungkap TR di Makopolresta Samarinda, Jum’at (17/6/2022) kemarin.

Baca Juga:Viral Istri di Jambi Murka: Suami Ternyata Perempuan, 10 Bulan Menikah Siri Tertipu Ratusan Juta

Selain itu, TR menambahkan dirinya melakukan hal tersebut hanya saat di siang hari saja. Bahkan ia mengaku senang kala hal itu ia lakukan.

“Saya melakukan sudah 3 kali, dan itu semua saya lakukan di siang hari. Jadi mereka yang melihat itu langsung buang muka saja. Dan saya senang saja melakukan itu,” tambahnya.

“Kalau menawarkan hubungan seks saya gak ada, Cuma nunjukkan alat kelamin saya saja,” sambungnya.

Tak hanya itu, TR juga mengaku tidak dalam kondisi yang mabuk saat melakukan aksi cabulnya.

“Tidak, saya sadar itu gak dalam kondisi mabuk. Saya langsung keluarkan saja melalui reksleting,” imbuhnya.

Baca Juga:Niat Bikin Video Estetik, Wanita Ini Malah Kena Apesnya

Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes pol Ary Fadly menambahkan pelaku melancara di 3 TKP yakni, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Hairun Nafsi, dan Jalan Bung Tomo.

Disinggung mengenani apakah TR memliki kelainan jiwa, Ary menuturkan bahwa pelaku dalam kondisi sehat dan tidak memilik penyakit kejiwaan.

“Dari hasil pemeriksaan tidak ada mengidap gangguan jiwa, hanya memang ingin melihatkan alat kelaminnya saja,” jelas Ary.

Akibat perbuatannya, TR dikenakan pasal 36 juncto pasal 10 No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.

(Foto: Pelaku TR yang kini telah diamankan pihak kepolisian/Apriskian Tauda Parulian)

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini