SuaraKaltim.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan rencananya hari ini Sabtu (25/6) Iko Uwais akan kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Kota Bekasi terkait kasus dugaan penganiayaan.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Penyidik sudah periksa korban, para saksi terlapor, juga melihat hasil visum kemudian hasil gelar perkara. Penyidik memutuskan kasus ini dinaikkan ke penyidikan," ujarnya di Jakarta, Jumat.
Zulpan mengungkapkan dengan naiknya status kasus tersebut ke tahap penyidikan maka tidak menutup kemungkinan akan adanya nama tersangka.
Baca Juga:Besok Iko Uwais Kembali Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Penganiayaan
"Sudah dinaikkan ke penyidikan, tentunya ada pemeriksaan lanjutan. Tidak menutup kemungkinan ke situ (tersangka)," kata Zulpan.
Zulpan menyampaikan apabila nantinya Iko Uwais resmi dijadikan tersangka, maka laporannya di Polda Metro terkait pencemaran nama baik tak bisa dilanjutkan.
Kronologis singkat dugaan penganiayaan itu berawal saat Iko Uwais menggunakan jasa perancang interior milik korban Rudi, untuk membangun rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur.
Kemudian, korban Rudi menagih kepada terlapor Iko Uwais dengan mengirimkan "invoice" melalui aplikasi pesan singkat (WhatsApp), namun artis peran laga itu tidak merespon.
Setelah itu pada Sabtu (11/6), korban bersama dengan istrinya hendak pulang dipanggil terlapor saat melintas di depan rumah Iko Uwais.
Baca Juga:Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais, Polisi Naikkan ke Penyidikan
"Dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil," ungkap Zulpan.
Selanjutnya, Iko bersama istrinya Audy dan Firmansyah menghampiri korban dan saksi istri korban hingga terjadi perselisihan.
Saat itu, Iko dan Firmansyah diduga memukul korban hingga mengalami luka-luka. Lalu, korban melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Antara