Kacau, Terdakwa Kasus Korupsi AGM Belum Kembalikan 3 Mobil Dinas Mewah ke Pemkab PPU

Katanya pula, BKAD hingga kini belum dapat menarik mobil dinas yang dipakai untuk kendaraan operasional kepala daerah, karena ada penolakan dari pihak keluarga AGM.

Denada S Putri
Jum'at, 01 Juli 2022 | 17:02 WIB
Kacau, Terdakwa Kasus Korupsi AGM Belum Kembalikan 3 Mobil Dinas Mewah ke Pemkab PPU
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, keduanya menjadi tersangka kasus suap (instagram/nafgis_)

SuaraKaltim.id - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang menjadi terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan, hingga kini belum mengembalikan 3 mobil dinas. Mobil-mobil tersebut dikabarkan tergolong kendaraan mewah.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Aset, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Denny Handayansyah belum lama ini.

"Ada sejumlah mobil dinas belum dikembalikan bupati yang telah dinonaktifkan," ujarnya, melansir dari ANTARA, Jumat (1/7/2022).

Menurutnya pula, secara administratif, seharusnya sejumlah mobil dinas itu sudah dikembalikan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab).

Baca Juga:Ada 105 Guru Honorer dari Balikpapan dan PPU Dapat SK PPPK, Hetifah: Demi Kemajuan Pendidikan

"Kendaraan dinas roda empat yang diberikan untuk menunjang kinerja sebagai kepala daerah yakni, Toyota Alphard, Fortuner, dan Land Cruiser," katanya.

Ia menegaskan, BKAD telah berupaya menarik aset milik Pemkab tersebut setelah AGM terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari 2022.

Katanya pula, BKAD hingga kini belum dapat menarik mobil dinas yang dipakai untuk kendaraan operasional kepala daerah, karena ada penolakan dari pihak keluarga AGM.

Pengambilan paksa kendaraan dinas roda 4 sulit dilakukan, sebab keberadaan mobil semi-mewah dan mewah tersebut tidak diketahui.

Saat ini BKAD berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sebagai upaya untuk mengambil aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga:KPK Sebut Biaya Politik di Indonesia Sangat Mahal, Jadi Gubernur Harus Punya Dana Rp100 Miliar

"Kami sudah berusaha dan telah datang ke rumah untuk tarik mobil dinas tapi ditolak pihak keluarga. Alasannya tunggu putusan hukum sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," katanya.

"Tidak bisa ambil paksa karena kami tidak tahu mobil dinasnya ada di mana dan harus ada surat kekuatan hukum. Kami lagi koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum serta KPK perwakilan provinsi," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini