“Jadi sesuai dengan PPKM Kota Balikpapan, jika PPKM di Kota Balikpapan level 4 tidak boleh ada kegiatan, kalau level 1, maka kegiatan boleh 100 persen. Ini yang akan menjadi pedoman kita. Dan penerapan protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat, warga berusia 18 tahun ke atas wajib booster,” terangnya.
Ia menyampaikan, bagi warga Kota Balikpapan yang berusia 18 tahun ke atas wajib booster jika ingin menonton konser dan yang di bawah 18 tahun wajib tes antigen.
Menurutnya, bagi anak-anak berusia di bawah 6 tahun dan lansia tidak disarankan untuk menonton konser. Jadi penyelenggara konser musik dipersilakan menggelar konser musik. Namun protokol kesehatan harus tetap dijalankan dan berkoordinasi kepada satgas Covid-19 kota Balikpapan.
“Penyelenggara konser musik juga harus memastikan bagi yang ingin menonton koser harus sehat, dan tidak terpapar Covid-19. Agar semua warga kota Balikpapan aman,” tutur pria yang akrab disapa Zul ini.
Baca Juga:Bangkitkan Kembali Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia Melalui ibis Music
Ia meminta kepada pihak penyelenggara, agar selalu berkoordinasi dengan satgas Covid-19 Kota Balikpapan. Supaya mendapatkan rekomendasi dari satgas Covid-19 Kota Balikpapan, jika tidak ada rekomendasi dari Satgas, maka pihaknya akan membubarkan kegiatan tersebut.
“Diharapkan buat izin rekomendasi jika tidak ingin kegiatan mereka dibubarkan,” pungkasnya.