SuaraKaltim.id - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, berhasil menangkap 3 pelaku pencurian dengan pemberatan. Para pelaku mengincar para korban yang sudah berumur alias lanjut usia (Lansia) dengan diiming-imingi bantuan sosial (bansos).
Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli. Ia menjelaskan, para pelaku membawa korbannya yang rata-rata sudah berumur.
"(Korban) dipanggil masuk ke dalam mobil dan dibawa keliling. Setelah itu korban dipengaruhi dengan iming-iming diberikan bansos. Setelah korbannya terpedaya, barang berharga korban langsung diambil dan korban diturunkan di jalan," terangnya, melansir dari ANTARA, Selasa (5/7/2022).
Ia menjelaskan, ketiga pelaku berasal dari Jember, Jawa Timur (Jatim). Mereka berinisial S (48), SS (36) dan MS (44). Katanya, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Baca Juga:'Kami Percaya ACT' Jadi Trending Topic, Publik Ramai Bandingkan dengan Tikus Berdasi
"Ada yang sebagai driver (pengemudi mobil), ada yang bertugas mempengaruhi korban atau gendam dan 1 lagi bertugas mengambil barang-barang berharga milik korban," jelasnya.
Ia mengungkapkan, aksi tersebut terjadi pada hari Rabu, (29/6/2022) sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Ulin, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Aksi itu bermula saat sekelompok pelaku menawarkan bansos dari dalam mobil. Kemudian, korban dibawa ke dalam mobil dan digeledah.
Selanjutnya, telepon genggam di dalam saku korban diambil oleh pelaku. Lalu pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan meninggalkan korban di TKP.
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian yaitu, 1 buah telepon genggam merek Vivo Y12 S. beserta uang tunai Rp 1,8 juta.
Baca Juga:5 Sikap Menghadapi Korban Bullying, Bantu Mereka
Atas tindakannya, ketiga pelaku terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP.