Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Ditangkap, Incar Korban Lansia, Iming-imingi Bansos

Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian yaitu, 1 buah telepon genggam merek Vivo Y12 S. beserta uang tunai Rp 1,8 juta.

Denada S Putri
Selasa, 05 Juli 2022 | 14:03 WIB
Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Ditangkap, Incar Korban Lansia, Iming-imingi Bansos
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar rilis kasus pencurian dengan pemberatan yang menghadirkan para pelakunya di hadapan awak media. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, berhasil menangkap 3 pelaku pencurian dengan pemberatan. Para pelaku mengincar para korban yang sudah berumur alias lanjut usia (Lansia) dengan diiming-imingi bantuan sosial (bansos).

Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli. Ia menjelaskan, para pelaku membawa korbannya yang rata-rata sudah berumur.

"(Korban) dipanggil masuk ke dalam mobil dan dibawa keliling. Setelah itu korban dipengaruhi dengan iming-iming diberikan bansos. Setelah korbannya terpedaya, barang berharga korban langsung diambil dan korban diturunkan di jalan," terangnya, melansir dari ANTARA, Selasa (5/7/2022).

Ia menjelaskan, ketiga pelaku berasal dari Jember, Jawa Timur (Jatim). Mereka berinisial S (48), SS (36) dan MS (44). Katanya, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga:'Kami Percaya ACT' Jadi Trending Topic, Publik Ramai Bandingkan dengan Tikus Berdasi

"Ada yang sebagai driver (pengemudi mobil), ada yang bertugas mempengaruhi korban atau gendam dan 1 lagi bertugas mengambil barang-barang berharga milik korban," jelasnya.

Ia mengungkapkan, aksi tersebut terjadi pada hari Rabu, (29/6/2022) sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Ulin, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Aksi itu bermula saat sekelompok pelaku menawarkan bansos dari dalam mobil. Kemudian, korban dibawa ke dalam mobil dan digeledah.

Selanjutnya, telepon genggam di dalam saku korban diambil oleh pelaku. Lalu pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan meninggalkan korban di TKP.

Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian yaitu, 1 buah telepon genggam merek Vivo Y12 S. beserta uang tunai Rp 1,8 juta.

Baca Juga:5 Sikap Menghadapi Korban Bullying, Bantu Mereka

Atas tindakannya, ketiga pelaku terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini