Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Ditangkap, Incar Korban Lansia, Iming-imingi Bansos

Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian yaitu, 1 buah telepon genggam merek Vivo Y12 S. beserta uang tunai Rp 1,8 juta.

Denada S Putri
Selasa, 05 Juli 2022 | 14:03 WIB
Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Ditangkap, Incar Korban Lansia, Iming-imingi Bansos
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar rilis kasus pencurian dengan pemberatan yang menghadirkan para pelakunya di hadapan awak media. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, berhasil menangkap 3 pelaku pencurian dengan pemberatan. Para pelaku mengincar para korban yang sudah berumur alias lanjut usia (Lansia) dengan diiming-imingi bantuan sosial (bansos).

Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli. Ia menjelaskan, para pelaku membawa korbannya yang rata-rata sudah berumur.

"(Korban) dipanggil masuk ke dalam mobil dan dibawa keliling. Setelah itu korban dipengaruhi dengan iming-iming diberikan bansos. Setelah korbannya terpedaya, barang berharga korban langsung diambil dan korban diturunkan di jalan," terangnya, melansir dari ANTARA, Selasa (5/7/2022).

Ia menjelaskan, ketiga pelaku berasal dari Jember, Jawa Timur (Jatim). Mereka berinisial S (48), SS (36) dan MS (44). Katanya, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga:'Kami Percaya ACT' Jadi Trending Topic, Publik Ramai Bandingkan dengan Tikus Berdasi

"Ada yang sebagai driver (pengemudi mobil), ada yang bertugas mempengaruhi korban atau gendam dan 1 lagi bertugas mengambil barang-barang berharga milik korban," jelasnya.

Ia mengungkapkan, aksi tersebut terjadi pada hari Rabu, (29/6/2022) sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Ulin, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Aksi itu bermula saat sekelompok pelaku menawarkan bansos dari dalam mobil. Kemudian, korban dibawa ke dalam mobil dan digeledah.

Selanjutnya, telepon genggam di dalam saku korban diambil oleh pelaku. Lalu pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan meninggalkan korban di TKP.

Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian yaitu, 1 buah telepon genggam merek Vivo Y12 S. beserta uang tunai Rp 1,8 juta.

Baca Juga:5 Sikap Menghadapi Korban Bullying, Bantu Mereka

Atas tindakannya, ketiga pelaku terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini