Kurir Gelapkan Uang COD di Tanah Bumbu, Kerugian Perusahaan sampai Rp 7 Juta

Namun tiap selesai, pengantaran paket kepada pelanggan dengan sistem COD, MIU tidak menyetorkan uang pembayaran..."

Denada S Putri
Kamis, 07 Juli 2022 | 17:52 WIB
Kurir Gelapkan Uang COD di Tanah Bumbu, Kerugian Perusahaan sampai Rp 7 Juta
MIU, kurir expesidi yang ditangkap. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Lelaki berinisial MIU (34), kurir jasa expedisi SiCepat Cabang Satui diamankan polisi. Penyebabnya, pelaku diduga menggelapkan uang hasil pembayaran Cash on Delivery (COD) dari pelanggan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai kurir barang di perusahaan jasa pengiriman ini melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 374 KUHP.

Kejadian bermula saat MIU yang bekerja sebagai kurir, hendak mengambil paket dari kantor expedisi SiCepat untuk diantarkan kepada pelanggan dengan sistem pembayaran COD.

“Namun tiap selesai, pengantaran paket kepada pelanggan dengan sistem COD, MIU tidak menyetorkan uang pembayaran paket COD dari pelanggan ke admin kantor expedisi SiCepat dengan alasan status sistem dipending oleh kurir,” ujar Kasi Humas Polres Tanbu, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:Kurir Antar Barang COD Saat Penerima Gelar Pesta Pernikahan, Berujung Ditawari Makan

Akibat perbuatan pelaku, pihak perusahaan sebagi pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 7.126.525 dan atas kejadian pelaku dilaporkan ke Polsek Satui.

Atas laporan yang diterima, anggota Unit Reskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Provinsi Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu tepatnya di kantor FIF Cabang Sungai Danau pada Selasa (5/7/2022) siang.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap AKP Made, juga dikutip di hari yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini