SuaraKaltim.id - PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) akan menerapkan aturan baru syarat penumpang perjalanan laut. Seluruh penumpang kapal diwajibkan sudah menerima dosis booster sebelum berangkat dari Pelabuhan Loktuan.
Penerapan itu merupakan instruksi Pemerintah Pusat yang ingin memastikan seluruh masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster.
Koordinator PT PELNI Samarinda-Bontang Syarif Hidayat mengatakan, syarat itu nantinya berlaku pada jadwal keberangkatan KM Binaiya tujuan Sulawesi Selatan di tanggal (23/7) dan (25/7) serta jadwal seterusnya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Baca Juga:Bandara RHF Tanjungpinang Wajibkan Vaksin Booster Sebagai Persyaratan Penerbangan Mulai 17 Juli
"Iya sudah diwajibkan aturan baru berlaku. Jadi kalau masih menerima vaksin kedua wajib melampirkan Antigen. Sementara untuk vaksin pertama wajib melampirkan PCR," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (11/7/2022).
Sementara dikatakan olehnya, syarat itu belum berlaku pada keberangkatan Senin (11/7/2022) jam 21.00 Wita malam ini. Berdasarkan informasi, tiket keberangkatan hari ini sudah ludes terjual habis sebanyak 970 penumpang.
"Hari ini belum wajib. Itu hanya berlaku pada jadwal keberangkatan selanjutnya," sambungnya.
Ke depan, penumpang akan lebih duku di screening sebelum memasuki kapal. Jika, ada terdapat penumpang yang belum mendapatkan vaksin booster diharapkan bisa lebih dulu mempersiapkan syaratnya.
Misalnya dengan mendatangi gerai vaksin agar bisa mendapat booster. Sementara bagi yang belum bisa lebih dulu mengurus surat antigen atau PCR.
Baca Juga:Sedih Tapi Ngakak, Driver Ojol Ini Dapat Penumpang Cewek SMA yang Buang Air Besar di Jok Motornya
"Harus diikuti aturannya. Yang jelas pelayanan tetap ada jadi semua syarat harus dipenuhi penumpang," pungkasnya.