Balikpapan Zona Merah, Relaksasi Kegiatan Disebut Bergantung Level PPKM

Kita juga mengamanahkan agar kembali menggunakan masker di ruang terbuka dan tertutup..."

Denada S Putri
Rabu, 13 Juli 2022 | 07:00 WIB
Balikpapan Zona Merah, Relaksasi Kegiatan Disebut Bergantung Level PPKM
Kabid Keamanan dan Penegakkan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli mengaku, kebijakan relaksasi di masyarakat Kota Minyak tetap mengikuti aturan yang tertulis yang ada di PPKM.

Namun, itu selama tidak ada revisi dan perubahan tetap di dalam aturan PPKM level 1. Ia menegaskan, akan ada penyesuaian.

Termasuk soal penggunaan gedung. Katanya, bisa warga Balikpapan masih bisa menggunakan 100 persen kapasitas gedung.

“Kita juga mengamanahkan agar kembali menggunakan masker di ruang terbuka dan tertutup, ini bentuk kewasadan. Dalam bentuk aktivitas apapun,” katanya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:Jalur Gumitir Terlanda Longsor, Setengah Badan Jalan Tertutup Tanah

Terkait razia masker, ia menuturkan bisa saja dilakukan kembali. Tapi saat ini belum ada agendanya.

Ia mengaku hal itudisesuaikan dengan tahapan tertentu. Mulai dari pemberian imbauan dan sosialisasinya.

“Kalau peduli lindungi semakin kita tingkatkan, dan syarat perjalan dalam negeri juga ada bagi yang sudah booster bebas untuk tidak antigen atau PCR, kalau baru 2 kali vaksin harus dilengkapi antigen atau PCR,” tandasnya.

Untuk diketahui, Balikpapan kini kembali memasuki zona merah. Status tersebut diterima lantaran Kota Pelabuhan itu memiliki angka kasus mencapai 50 lebih pasien.

Balikpapan menyandang status sebagai zona merah sejak 8 Juli lalu. Berdasarkan laporan infografis Covid-19 Kalimantan Timur (Kaltim), hingga Selasa (12/7/2022) kemarin kota dengan luas 503,3 km² itu masih zona merah. 

Baca Juga:Produk-produk Desa Jawa Barat Bisa Dipajang di Marketplace Pahlawandesa.id

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini