SuaraKaltim.id - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin mulai memberlakukan kunjungan tatap muka untuk keluarga warga binaan setelah lama tidak dibolehkan.
Kebijakan kunjungan tatap muka tersebut didasarkan surat edaran (SE) dari Direktorat Jendra Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nomor Pas-12.HH.01.02.2022 yang menyatakan kunjungan langsung atau tatap muka per 4 Juli 2022 di seluruh Lembaga Pemasyarakatan atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seluruh Indonesia.
Seperti yang disampaikan oleh Rayan, Staf Umum Lapas Banjarmasin ditemui, Rabu (13/7/2022), mengatakan bahwa masyarakat sudah bisa bertemu secara tatap muka kepada warga binaan di Lapas Banjarmasin dengan beberapa syarat.
“Keluarga yang mau berkunjung harus sudah vaksin boster atau menunjukan swab antigen negatif 1×24 jam jika belum vaksin boster,” katanya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Baca Juga:Satu Lagi Jemaah Haji Asal Kalsel Wafat di Arab Saudi, Total Jadi 3 Orang
Ia menambahkan, bahwa dalam satu hari pihaknya menerima kunjungan sebanyak 400 pengunjung. Di mana setiap hari masih diberlakukan per blok.
Ia menegaskan, setiap blok beda-beda penguhuni. Misalnya, blok B ada sekitar 600 warga binaan, dan blok lain ada 300 sampai 400 saja.
“Untuk hari Senin blok A sama C, hari Selasa blok B, hari Rabu blok D, hari Kamis blok E F sama G, dan hari Sabtu blok untuk tahanan yang belum putusan,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan, pengunjung bisa mendaftar melalui link formulir online yang telah disediakan. Atau juga bisa langsung datang ke Lapas Kelas II A Banjarmasin.
Seperti diketahui sebelumnya kurang lebih 2 tahun Lapas seluruh Indonesia termasuk Lapas Banjarmasin tidak membolehkan kunjungan tatap muka keluaraga kepada warga binaan selama pandemi Covid-19.
Baca Juga:Kegiatan Belajar Mengajar Mulai Tatap Muka, Sekolah di Bantul Diminta Perketat Prokes