SuaraKaltim.id - Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membuat kebijakan agar setiap kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar wajib booster bagi pengunjungnya.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakkan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, untuk pemberian rekomendasi kegiatan dari Satgas yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar misalnya konser mulai menyesuaikan untuk kegiatan yang dilaksanakan sampai 16 Juli 2022 maka pemberlakuannya wajib vaksinasi dosis kedua.
“Tetapi kegiatan masyarakat yang mulai 17 Juli 2022 sampai 1 Agustus 2022 maka kita sudah menyesuaikan wajib dengan booster. Atau menunjukkan hasil tes antigen atau tes PCR dengan ketentuan kami memberikan rekomendasi adalah menyesuaikan dengan level PPKM yang berlaku,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (14/7/2022).
Artinya ketika PPKM level 1 maka masyarakat bisa berkegiatan menggunakan kapasitas gedung hingga 100 persen, nanti kalau ada perubahan level PPKM maka akan ada penyesuaian kapasitas gedung mulai dari 75 dan 50 persen.
Baca Juga:PT KAI Daop 2 Bandung Sesuaikan Aturan Perjalanan KAJJ
“Kita tidak berharap sampai menuju ke PPKM level 4, dan mudah-mudahan hanya sampai di PPKM level 2 supaya masyarakat masih bisa berkegiatan. Begitu juga PTM menyesuaikan dengan levelnya PPKM,” tandasnya.