Dear Warga Balikpapan, Kota Minyak Disebut Bakal Bebas dari Jukir Liar di 2023 Nanti

Dishub bakal lakukan pembinaan untuk jukir di Balikpapan.

Denada S Putri
Rabu, 20 Juli 2022 | 08:30 WIB
Dear Warga Balikpapan, Kota Minyak Disebut Bakal Bebas dari Jukir Liar di 2023 Nanti
Dishub Balikpapan saat medata jukir liar. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan ingin di 2023 nanti Balikpapan sudah bebas dari juru parkir (Jukir) liar.

Kepala Dishub Kota Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan, secara bertahap pihaknya akan mendata para jukir di Kota Balikpapan, sehingga pada 2023 bebas jukir liar di Balikpapan.

“Kami lakukan pendataan, awalnya mereka ada yang tidak mau ikut jumlahnya 31 jukir liar dan kita kenakan tipiringkan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (20/7/2022).

Ia mengaku, jukir pasti ada di Kota Balikpapan. Hanya saja yang ada harus dibawa kendali Dishub Kota Balikpapan, karena ada retribusi tepi jalan yang harus disetorkan oleh mereka.

Baca Juga:Diduga Cemari Laut Manggar dengan Limbah Lumpurnya, Pertamina Digeruduk Ratusan Nelayan Balikpapan

“Jukir binaan Dishub mereka ini dilengkapi dengan karcis dan kami lengkapi baju dan tanda pengenal melalui KTA,” akunya.

Hanya saja untuk seragam masih terbatas,sehingga diharapkan peran serta pihak ketiga untuk membantu pengadaannya melalui program CSR.

“Sudah ada ratusan jukir yang kita bina, untuk setoran ada kesepakatan dengan Dishub berapa presentasenya,” tuturnya.

Elvin menerangkan, bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya melakukan terhadap keberadaan sejumlah titik parkir liar yang ada di Kota Balikpapan.

Totalnya ada lebih 200an titik parkir liar yang ada di Kota Balikpapan. Dan telah diberikan sosialisasi kepada masing-masing juru parkir liar ada di wilayah tersebut, agar mau bergabung dengan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan. Namun ada 31 jukir yang menolak tawaran tersebut, sehingga terpaksa dilakukan penertiban.

Baca Juga:Data Covid-19 Kaltim dan Pusat Berbeda, di Peta Resiko Nasional Kemenkes, Balikpapan Masuk Zona Kuning

Sebenarnya sebelum dilakukan penindakan ini kita sudah melakukan pendataan, kemudian kita mengajak dan dalam dua minggu ini kita lakukan penindakan. Ada kurang lebih 200an juru parkir liar yang kita tertibkan. Mereka diberikan penindakan setelah diberikan pemberitahuan untuk bergabung dengan Dishub, namun mereka tidak menanggapi,” jelasnya.

Elvin menambahkan, 31 juru parkir liar tersebut diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan atau tipiring yakni denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan selama 6 hari.

“Semua memilih membayar denda,” ucapnya.

Setelah diberikan sanksi, akhirnya 28 jukir tersebut memilih untuk bergabung dengan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.

“Insyaallah 2023 bebas jukir liar. Semuanya, yang kena Tipiring akhirnya bergabung dengan Dishub,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini