Pemuda 22 Tahun Ditangkap di Tanah Bumbu, Barang Bukti Sabu Seberat 1,83 Gram Diamankan

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa membenarkan hal tersebut.

Denada S Putri
Selasa, 26 Juli 2022 | 18:30 WIB
Pemuda 22 Tahun Ditangkap di Tanah Bumbu, Barang Bukti Sabu Seberat 1,83 Gram Diamankan
PA dengan barang bukti dibekuk polisi. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) telah mengamankan pelaku yang diduga menjual narkotika. Pria yang ditangkap berinisial PA dengan usia 22 tahun.

Melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com Selasa (26/7/2022), penangkapan PA berlangsung pada Sabtu (23/7/2022) pukul 02.30 Wita kemarin di sebuah rumah yang ada di Jalan Veteran, Desa Barokah, Kecamatan Simpang 4, Tanah Bumbu.

Polisi menyebut, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,83 gram, 1 telepon genggam merek REALME berwarna biru, sebungkus plastik klip, 1 tas belanja, 1 timbangan digital merk HARNIC warna biru, 1 kotak jam tangan merek FENIX.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa membenarkan hal tersebut. Dikonfirmasi jaringan media ini, ia mengatakan penangkapan PA dilakukan oleh tim.

Baca Juga:2 Selebgram Terkenal Ditangkap Polisi dalam Kasus Judi Online

Proses lebih lanjut katanya bakal dilakukan pihaknya. Ia menegaskan, saat ini Polres Tanah Bumbu sudah mengamankan PA.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini