SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu), mendesak 11 perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayahnya untuk segera membuka kantor perwakilan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mahulu Saripudin. Ia mengatakan, tujuannya untuk mempermudah komunikasi antara pihak pemerintahan dengan Pemkab.
"Kami beri batas waktu 3 bulan bagi 11 PBS kelapa sawit untuk membuka kantor perwakilan di Mahulu, jika tidak, maka akan mendapat sanksi tegas dari Bupati Mahulu," ujarnya, melansir dari ANTARA, Kamis (28/7/2022).
Ia menegaskan, batas waktu tersebut berlaku sejak Juli ini hingga Oktober mendatang. Jika permintaan tersebut belum direalisasikan, maka sanksi yang akan diterima oleh perusahaan.
Baca Juga:Harga Minyak Sawit Terus Melorot Dalam Tiga Bulan Terakhir, Apa Sebab?
Ia menyebutkan, soal sanksi bisa berupa pencabutan izin atau tidak diperpanjang izin usaha perkebunan (IUP) maupun sanksi administrasi lainnya.
Ia mengaku, selama ini pihaknya sulit berkoordinasi dengan pihak PBS. Karena di Mahulu hanya ada mandor kebun atau manajer lapangan yang tidak bisa mengambil keputusan. Sehingga, kantor perwakilan merupakan kebutuhan yang harus ada di Mahulu.
Tak cuma itu, sanksi yang bakal diterima PBS bukan hanya jika tidak membuka kantor perwakilan. Namun, juga PBS yang tidak melaporkan produksi kebun, maupun produksi pengolahan sawit.
Ia menyebut termasuk PBS yang tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) di Mahulu.
"Beberapa hari lalu tim teknis ke lapangan untuk mengumpulkan data sekaligus melakukan evaluasi. Hasil evaluasi disepakati bawa PBS diwajibkan memiliki kantor perwakilan. Perusahaan yang kurang koperatif menyampaikan data pun wajib diberi sanksi administrasi," katanya.
Baca Juga:China Beli Satu Juta Ton Kelapa Sawit Indonesia, Erick Thohir Sebut Mitra Strategis
Dari 11 PBS kelapa sawit yang dilakukan evaluasi lapangan beberapa hari lalu, hasil rekomendasinya memang berbeda. Akan tetapi, secara umum ada beberapa hal yang mirip.
Ia menuturkan, seperti beberapa izin lokasi kurang produktif. Sehingga, perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi.
Ia juga menyoroti izin lokasi yang masa berlakunya telah berakhir, namun tidak diperpanjang. Katanya lahan menjadi terlantar.
Padahal, lokasi tersebut merupakan lahan potensial yang bisa dialihfungsikan, menjadi lahan pertanian dan perkebunan berkelanjutan. Ataupun, fungsi lain sesuai kebutuhan Pemkab Mahulu.
"Kemudian laporan tanggung jawab sosial tidak diberikan ketika diminta oleh tim teknis, ada PBS yang belum membagi kebun plasma. Tim juga menemukan potensi pajak yang bisa dipungut pemkab seperti pajak reklame, PBB, penerangan, dan bahan galian Golongan C," katanya.