DBH Sawit Sedang Digodok, Pemprov Kaltim Tunggu Kebijakan Pusat: Sudah Disepakati

Kaltim bersama sebagian besar daerah penghasil kelapa sawit berupaya memasukkan komoditas kelapa sawit dalam skema pemberian DBH.

Denada S Putri
Rabu, 03 Agustus 2022 | 19:34 WIB
DBH Sawit Sedang Digodok, Pemprov Kaltim Tunggu Kebijakan Pusat: Sudah Disepakati
Arbani petani kelapa sawit Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait dengan dana bagi hasil (DBH) komoditas kelapa sawit.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi belum lama ini. Ia menyebutkan, hal tersebut sudah disepakati.

"Meski DBH sawit sedang digodok, sudah disepakati akan ada dana bagi hasil sawit," katanya, melansir dari ANTARA, Rabu (3/8/2022).

Ia mengatakan, Kaltim bersama sebagian besar daerah penghasil kelapa sawit berupaya memasukkan komoditas kelapa sawit dalam skema pemberian DBH dari pusat ke daerah.

Baca Juga:Rugikan Indonesia Rp78 Triliun, Surya Darmadi Bakal Dipulangkan dari Singapura

"Kami beberapa kali mengundang gubernur dari provinsi penghasil kelapa sawit untuk menggodok regulasi tersebut, lalu megusulkannya ke pusat," ucapnya.

Dikatakan pula, hingga saat ini DBH sawit tengah dibahas oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, Kaltim bersama daerah-daerah lain menunggu hasil keputusan tersebut.

Sementara itu, Pj Sekprov Kaltim Riza Indra Riadi menegaskan, pihaknya bakal memperjuangkan DBH sawit ke pusat.

Skema yang diajukan penambahan komponen kelapa sawit dalam DBH sumber daya alam (SDA) yang diambil dari dana bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya.

Pemprov Kaltim mengusulkan alokasi 90 persen untuk daerah dengan pembagian untuk provinsi yang bersangkutan 35 persen, kabupaten/kota penghasil 45 persen, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi 10 persen.

Baca Juga:Kloter Pertama Jamaah Haji Bumi Mulawarman Dijadwalkan TIba di Balikpapan 4 Agustus Ini

"Dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit masuk dalam arah kebijakan umum Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023. Pemerintah pusat mengakomodasi usulan 22 daerah penghasil kelapa sawit Indonesia," tegasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini