Sakit Hati Atas Ucapan Korban, SM Tega Tikam SR Pakai Badik di Samarinda, Pelarian Sampai ke Kubar

Ia mengungkapkan, usai melakukan penganiayaan, pelaku SM langsung melarikan diri.

Denada S Putri
Selasa, 09 Agustus 2022 | 15:50 WIB
Sakit Hati Atas Ucapan Korban, SM Tega Tikam SR Pakai Badik di Samarinda, Pelarian Sampai ke Kubar
Pelaku SM ditangkap polisi karena diduga melakukan penikaman. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang beserta Personel Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda berhasil menangkap pelaku penikaman menggunakan senjata tajam (Sajam).

Dengan motif rasa sakit hati atas ucapan korban, pelaku tega menikam SR di Jalan Gatot Subroto. Hal itu disampaikan Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto.

"Penikaman bermula karena pelaku sakit hati atas ucapan korban beberapa waktu lalu, pada saat sebelum terjadinya peristiwa tersebut," katanya, melansir dari ANTARA, Selasa (9/8/2022).

Ia mengungkapkan, usai melakukan penganiayaan, pelaku SM langsung melarikan diri. Sehingga, Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang bersama Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga:Milomir Sislija Beberkan Rahasia Kemenangan Borneo FC dari Persib Bandung

"Personel gabungan kemudian berhasil melacak keberadaan SM yang ternyata melarikan diri ke wilayah Kubar. Personel gabungan pun segera melakukan koordinasi dengan Polsek Kubar untuk mengejar pelaku SM," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, usai diamankan di Kubar SM kemudian langsung dibawa menuju Kota Samarinda beserta barang bukti. Yakni, berupa sebilah badik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Noor menjelaskan, kronologis kejadian yakni tepatnya pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 01.00 Wita telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan sajam di Jalan Gatot Subroto, Samarinda.

"Pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis badik menusuk ke bagian tubuh, berakibat korban mengalami luka tusuk di bagian perut kiri, pinggang bagian belakang dan telapak tangan," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga:Banjir Ucapan dan Kado Ulang Tahun, Sandra Dewi: Thank You So Much Beautiful People

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini