Motif kejadian terungkap, dimana salah satu dari pelaku pengeroyokan tersebut yang bernama MAR, ternyata 1 bulan sebelumnya pernah ada masalah dengan korban.
“Ketika melihat dan bertemu korban JUB di warung bilyard minum kopi karna dia si pelaku ini sendirian, pelaku tidak berani mau balas dendam terhadap korban, lalu pelaku ini membawa teman-temannya untuk ikut membantu, membalas dendam kepada korban JUB dan saat korban pindah ke angsana lagi di tempat karoke, para pelaku mendatanginya dan mengeroyok korban,“ paparnya.
Namun atas aksi tersebut, para pelaku diancam dengan tindak pidana pengeroyokan dengan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.