SuaraKaltim.id - Kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, berhasil diringkus Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI), Sabtu dini hari.
"Penangkapan KIA berbendera Vietnam ini pada saat kapal patroli Bakamla KN Pulau Nipah-321 sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan di perairan Natuna Utara," kata Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara dari keterangannya di Batam, Sabtu.
Dirinya menjelaskan, pada saat patroli KN Pulau Nipah-321 mendeteksi adanya kontak radar sebuah KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara pada posisi 06 ° 07’0641” U - 105 ° 56’8089” T, posisi KIA berada pada 3 Nm di dalam garis batas landas kontinen.
"Saat KN Pulau Nipah-321 mendekati, KIA tersebut hendak melarikan diri dengan menambah kecepatan. Karena curiga, Komandan KN Pulau Nipah-321 langsung memerintahkan untuk mengejar dengan kecepatan penuh. Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa oleh petugas," ungkapnya.
Baca Juga:Kapal Ikan Berbendera Vietnam Ditangkap di Perairan Natuna Utara
Berdasarkan pemeriksaan awal, diperoleh data KIA tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal Chuc Thanh 7 diawaki 17 anak buah kapal (ABK) warga negara asing (WNA) berkebangsaan Vietnam.
Diduga KIA Vietnam melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.
"Guna mempertanggungjawabkan pelanggarannya, 17 ABK diamankan di ruang penjara KN Pulau Nipah-321. Sementara itu, kapal tersebut ditunda menuju Batam dikarenakan mesin KIA belum bisa menyala," ucap Yuhanes. (Antara)