Ketua DPRD Bontang Soroti Gaji CS RSUD Taman Husada yang Nunggak: Kebiasaan

Pemerintah harus tegas terhadap kontraktor dengan cara memberikan aturan.

Denada S Putri
Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:32 WIB
Ketua DPRD Bontang Soroti Gaji CS RSUD Taman Husada yang Nunggak: Kebiasaan
Ketua DPRD Bontang, Andi Faisal Sofyan Hasdam. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Gaji petugas kebersihan atau cleaning service (CS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada dan Sekretariat Bontang kembali menunggak.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Andi Faisal Sofyan Hasdam menilai persoalan tunggakan gaji CS merupakan permasalahan yang sudah sering terjadi di Kota Taman.

Menurutnya, pemerintah harus tegas terhadap kontraktor dengan cara memberikan aturan atau sanksi yang tegas guna memberikan efek jera bagi kontraktor-kontraktor bandel.

“Saya rasa ini perlu ada evaluasi dan pemerintah harus tegas kepada kontraktor terkait sistem kontrak. Harus dibuat kesepakatan misalnya jika kontraktor dalam waktu dua bulan tidak membayar gaji karyawannya maka diganti atau pemutusan kerja sama,” ungkapnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:Trombosit Turun, Wali Kota Bontang Basri Rase Dirawat di RSUD Taman Husada

Ia menilai, adanya perjanjian tersebut dapat mengantisipasi tunggakan gaji CS di Bontang, lantaran sudah berkali-kali.

“Nanti nunggak, terus dibayar lagi dan terulang lagi. Nah ini akhirnya menjadi kebiasaan,” terangnya.

Menurut Politisi Golkar itu, meski tahap pelelangan secara administrasi merupakan ranah Unit Layanan Pengadaan (ULP), akan tetapi SKPD juga bertanggungjawab dalam memverifikasi dokumen.

Selain itu, saat penandatanganan kontrak pemerintah harus bisa memastikan bahwa kontraktor memiliki kematangan dalam segi finansial.

“Kami tidak bisa mengintervensi pihak ketiga. Tapi bagi pemerintah saat melakukan kontrak harus bisa pastikan perusahaan itu memiliki finansial yang baik agar dalam perjalanan tidak ada hal-hal seperti penunggakan gaji karyawan,” pungkasnya.

Baca Juga:Menaker: Perusahaan Wajib Susun Upah Sesuai dengan Produktivitas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak