SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah mempersiapkan untuk menertibkan pemukiman warga yang disinyalir berdiri di atas lahan Pemkot. Lahan yang dimaksud yakni akan diperuntukkan pembangunan Rumah Sakit Tipe C di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Rencananya, 1 September mendatang eksekusi lahan seluas 5.100 meter persegi itu akan dilakukan. Dari total luasan tersebut, sebesar 1.860 meter persegi merupakan aset Pemkot Balikpapan yang sebelumnya merupakan hibah dari Pemprov Kaltim.
Direktur Rumah Sakit Sayang Ibu, Retno Sitoresmi menjelaskan, saat ini uang santunan sudah disediakan di kantor RS Sayang Ibu.
Hanya saja dari total Rp 1,4 miliar baru 5 KK yang mengambil. Sementara 12 KK lainnya belum mengambil sama sekali.
Baca Juga:Warganya Laporan Kehilangan Helm Saat Pengajian di Solo, Gibran: Minta Nomer HP, Saya Ganti
"Kami sudah menyurati mereka untuk mengambil santunan. Hanya lima yang datang, sisanya tidak mau. Kami Pemerintah Kota sudah menyediakan dananya untuk distribusi ke masyarakat," katanya dikutip, Selasa (30/8/2022).
Ditambahkan olehnya, penentuan nilai uang santunan tersebut sesuai dengan tim penilai independen. Pemkot Balikpapan pun tidak punya kewenangan dalam penentuan tersebut. Namun, sangat disayangkan masih ada warga yang enggan mengambil haknya tersebut.
"Saya kurang paham alasan yang tidak mau mengambil uang santunan ini apa. Padahal kami sudah menyediakan uang santunan itu," tambahnya.
Diakui saat ini lahan itu tengah dalam gugatan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Ismir Nurwati salah satu warga yang menggugat Pemkot Balikpapan melalui kuasa hukumnya Andi Susilo Mujiono.
Gugatan itu ditujukan kepada Pemkot Balikpapan lantaran menyertifikatkan tanah seluas kurang lebih 200 meter persegi tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Baca Juga:Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Uang Pemerintah Untuk Subsidi BBM Akan Habis
Terkait hal itu Retno menjelaskan pemerintah selama ini sangat patuh aturan. Termasuk eksekusi lahan yang nantinya dijalankan.
Mengingat lahan tersebut memang aset pemerintah kota Balikpapan. Adapun warga yang menempati sangat diperbolehkan. Hanya saja sewaktu-waktu Pemkot ingin menggunakan maka warga mesti pindah.
"Kalau pak Ismir menang, saya tidak tahu ke depannya seperti apa. Kalau mereka menang, pemerintah akan tunduk pada putusan pengadilan, sekali pun Pemkot mesti ganti rugi lahan," jelasnya.
Retno mempersilahkan pada warga yang ingin mengambil santunan. Syaratnya pun cukup mudah. Membawa identitas diri, seperti foto copy KTP hingga nomor rekening yang bersangkutan.
"Ada yang bertanggungjawab di kantor kami. Kalau sudah lengkap, kita bisa transfer hari itu juga. Tidak susah kok," tegasnya.
Kontributor: Arif Fadillah