Belum Bayar Gaji, RSUD Taman Husada Akhirnya Putus Kontrak PT Timorano Putra Mandiri

Secara resmi RSUD mengeluarkan Surat.

Denada S Putri
Rabu, 31 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Belum Bayar Gaji, RSUD Taman Husada Akhirnya Putus Kontrak PT Timorano Putra Mandiri
Rapat koordinasi di RSUD Taman Husada minggu lalu bersama dengan petugas CS dan PT Timorano. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja dengan PT Timorano Putra Mandiri.

Hal itu dikarenakan perusahaan pemenang penyedia jasa Cleaning Service tidak memenuhi kewajibannya membayar gaji para pekerja selama dua bulan. 

Secara resmi RSUD mengeluarkan Surat dengan Nomor: 445/843/USDM.01/2022 Tanggal 30 Agustus 2022 Perihal Pemutusan Kontrak Pekerjaan Kegiatan Jasa Kebersihan Cleaning RSUD Taman Husada Bontang. 

Direktur RSUD Taman Husada dr Suhardi mengatakan, manajemen secara lisan dan tertulis sudah memberikan tenggat waktu dan peringatan baik Surat Peringatan pertama hingga ketiga. 

Baca Juga:Berapa Besaran Gaji Pensiunan Polri? Ini Daftarnya dari Tamtama hingga Pati

Bahkan usai SP III dikeluarkan, pihak RSUD masih memberikan waktu selama 14 hari untuk melunasi pembayaran gaji. 

"Suratnya sudah saya tanda tanganin. Resmi hari ini kepada PT Timorano Putra Mandiri sebagai penyedia jasa kebersihan kontraknya diputus," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (31/8/2022). 

Lebih lanjut, untuk pembayaran di Juni dan Juli lalu tetap dibebankan kepada PT Timorano. Karena, mereka sudah mengajukan pencairan kepada manajemen RSUD Taman Husada. 

Kemudian ihwal status pekerja CS tetap bisa beraktivitas seperti biasa. Serta RSUD Taman Husada akan melakukan koordinasi lanjutan terkait sisa kontrak hingga Desember 2022 mendatang. 

"Soal status pekerja aman. Kami akan koordinasi kepada UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) untuk teknis melanjutkan penyedia jasa kebersihan yang baru," sambungnya. 

Baca Juga:Pakar Hukum: Guru yang Belum Sertifikasi Berhak Dapat Tunjangan Sesuai Undang-undang

Dikonfirmasi terpisah, Direktur PT Timorano Putra Mandiri Febri Patompo mengaku, belum menerima langsung surat pemutusan hubungan kerja. 

Bahkan dirinya mengaku selalu berkomunikasi baik dengan unsur manajemen RSUD Taman Husada Bontang. Pagi tadi diakuinya sudah memberikan cek untuk melakukan pembayaran terhadap 47 CS. 

"Saya belum ada terima surat resminya. Padahal komunikasi kami baik. Untuk pembayaran pun cek sudah saya kasih ke keuangan agar mereka bisa membayarkan langsung gaji CS," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak