CH Diamankan Polisi, Pedagang Tanah Bumbu Ini Kedapatan Bawa 750 Liter Pertalite Tanpa Izin

Saat petugas melakukan patroli di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, petugas mencurigai 1 unit mobil pikap.

Denada S Putri
Kamis, 08 September 2022 | 11:00 WIB
CH Diamankan Polisi, Pedagang Tanah Bumbu Ini Kedapatan Bawa 750 Liter Pertalite Tanpa Izin
CH serta BBM subsidi jenis pertalite yang diamankan polisi. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Anggota Unit II Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pedagang berinisal CH di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (7/9/2022) siang.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mengatakan bahwa pedagang tersebut diamankan saat kedapatan mengangkut ratusan liter BBM bersubsidi.

“Penangkapan tersangka berawal saat anggota Unit II Satreskrim Polres Tanah Bumbu sedang melakukan kegiatan patroli, dan akhirnya ditangkap karena tidak memiliki izin resmi pengangkutan dan kepemilikan BBM,” ungkap AKP Made, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (8/9/2022).

Saat petugas melakukan patroli di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, petugas mencurigai 1 unit mobil pikap Suzuki Carry warna biru dengan nomor polisi DA 8767 ZJ.

Baca Juga:Dinsos Catat Sebanyak 340.921 Keluarga di DIY Dapat BLT BBM

Mobil yang dikemudikan CH kemudian dihentikan dan diperiksa oleh petugas Unit II Satreskrim Polres Tanah Bumbu. Petugas menemukan 30 jeriken berkapasitas 25 liter yang berisi total 750 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite.

“Pria berusia 42 tahun, bersama barang bukti yakni satu pilkap Suzuki Carry warna biru dengan Nomor Polisi DA 8767 ZJ, BBM jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 750 liter dan 30 buah jerigen kapasitas 25 liter warna putih, CH dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Perbuatan pedagang tersebut diduga melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini