Pernah Jadi Korban Sodomi, Predator Seks Asal HSU Ditangkap: Kita Sudah Melakukan Pendekatan

Pelaku kerap mengiming-imingi korban uang dan barang sebagainya.

Denada S Putri
Kamis, 08 September 2022 | 17:00 WIB
Pernah Jadi Korban Sodomi, Predator Seks Asal HSU Ditangkap: Kita Sudah Melakukan Pendekatan
Polres HSU mengungkap sejumlah kasus, diantaranya soal asusila. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Kasus asusila terhadap anak yang dilakukan tersangka AL (51) sempat menggegerkan publik Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel). Apalagi, diduga korban perbuatan tak senonoh yang dilakukan AL tidak hanya 1 orang.

Hal ini terungkap saat Polres HSU melakukan gelar perkara terkait kasus narkoba, judi online, dan kasus asusila, Kamis (8/9/2022) di halaman Mapolres HSU.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan, meyakini bahwa korban pencabulan yang dilakukan oleh AL lebih dari 1 orang. Namun, untuk sementara hanya satu korban yang melapor.

“Kita sudah melakukan pendekatan kepada korban agar mau melapor, karena mungkin keluarga korban enggan untuk melapor, karena ini aib, maka kami menjamin kerahasiaan identitas korban,” tegasnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com.

Baca Juga:Korban Gusuran Cipayung Depok Datangi Rumah Pribadi Walikota, Ada Apa?

Ia menjelaskan, bahwa sebelum beraksi pelaku kerap mengiming-imingi korban uang dan barang sebagainya sehingga termakan bujukan pelaku.

Selain itu, ia juga membenarkan bahwa pelaku dulunya juga pernah menjadi korban sodomi sehingga pelaku melakukan hal serupa.

“Jadi pelaku juga pernah mengalami hal seperti ini, sehingga membuat yang bersangkutan hingga dewasa ini pun juga melakukan hal yang sama terhadap anak-anak,” bebernya.

Seiring dengan itu, Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Widodo Saputra yang mendampingi Kapolres HSU menambahkan saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten HSU guna pendampingan para korban.

“Kami sudah pasti berkoordinasi dengan DPPPA agar dapat mendampingi para korban, agar kejadian ini tidak terulang lagi,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga:Keji! Bocah Berumur 10 Tahun, Diperkosa 3 Orang di Sekolahnya

Sementara itu saat ditanya para wartawan, AL pelaku sodomi mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan selama ini. Ia mengaku juga pernah menjadi korban sodomi waktu duduk di bangku sekolah.

“Waktu itu ulun sudah sekolah tsanawiyah,” ungkapnya.

Untuk diketahui,  Polres HSU sendiri menindaklanjuti adanya laporan kasus asusila tersebut dari salah satu dari keluarga korban pada Jumat (28/8/2022) lalu.

Sedangkan untuk pelaku warga Kecamatan Amuntai Tengah ini, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, paling singkat kurungan 5 tahun dan paling lama kurungan 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini