Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, pengamanan akan selalu dilakukan. Masyarakat yang mengantre dengan membawa jeriken atau memodifikasi tankinya dilarang mengisi BBM jenis pertalite.
"Kalau secara izin kan memang pengecer dilarang. Kecuali Pertashop yang langsung dinaungi oleh Pertamina. Pengaman akan dilakukan dengan melarang pengecer mengantre dengan modifikasi tanki atau membawa jeriken," ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Sabtu (10/9/2022).
Soal penindakan, Polisi juga terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemkot Bontang. Dari kesepakatan penertiban itu baru bisa bergerak.
Lain hal, saat polisi menangkap tangan adanya praktik pengetap dengan jumlah besar dan mengakibatkan kelangkaan BBM. Tentu proses hukum akan berlaku dan bisa diatasi.
Baca Juga:Gaji Pas-pasan, Nih Cara Atur Uang Saat Harga BBM Naik
Melihat, antrean ini juga terus akan dilakukan pengawasan. Efek buruk menampung BBM dengan jumlah besar bisa membahayakan. Misalnya, terjadi kebakaran dan membuat dampak terhadap masyarakat lain.
Berkaca dengan kejadian di Kota Samarinda. Di mana, ada satu toko terbakar yang mengakibatkan penghuni meninggal dunia. Kebakaran terjadi karena di dalam isi warung dan rumah terdapat timbunan BBM yang mudah terbakar.
"Harus ada kesepakatan kalau mau menertibkan pengecer. Efeknya sangat buruk bisa terjadi kebakaran. Kalau kedapatan masyarakat mengetap dengan jumlah BBM yang besar pasti kita tindak," pungkasnya.