SuaraKaltim.id - Seorang pemuda berinisial M (22) ditangkap anggota Polres Tanah Bumbu karena menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa, mengatakan, M yang merupakan pemuda asal Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu pada Sabtu (10/9/2022) pukul 19.00 Wita.
"Telah diamankan seorang laki-laki dengan inisial M yang melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Peraturan Perundang-Undangan No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016," jelasnya, dikutip Senin (12/9/2022) dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com.
Kejadian bermula pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 20.00 Wita, korban yang merupakan pacar pelaku diajak jalan-jalan. Namun, hingga pukul 21.00 Wita, korban tidak kunjung pulang dan orang tua korban berusaha, mencari tapi tidak membuahkan hasil.
Baca Juga:Prilly Latuconsina Tak Mau Nikah Bila Tidak Diwajibkan Agama: Cuman Nambah Masalah Aja!
Barulah besok harinya pada Kamis (1/9/ 2022) sekitar pukul 21.00 Wita, korban diantar pulang oleh pelaku. Pengakuan korban, dia dibawa ke hotel dan disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali.
“Atas kejadian tersebut pelapor yang merupakan orang tua korban melaporkannya ke Polres Tanah Bumbu, untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekitar pukul 19.00 Wita, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu mengamankan pelaku.