Modus Beli BBM di Warung dan Truk yang Lewat, 2 Warga Kapuas Timbun 1,3 Ton Bio Solar

Terancam pidana 6 tahun penjara.

Denada S Putri
Selasa, 13 September 2022 | 12:04 WIB
Modus Beli BBM di Warung dan Truk yang Lewat, 2 Warga Kapuas Timbun 1,3 Ton Bio Solar
Anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng mengamankan jeriken di lokasi penimbunan yang berada di Jalan Trans Kalimantan. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi 1,3 ton terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Anjir Serapat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Penimbunan itu dilakukan oleh 2 orang tersangka.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Kismanto Eko Saputro, kedua tersangka terancam pidana 6 tahun penjara.

“Kedua tersangka berinisial AH dan AM atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” katanya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (13/9/2022).

Menurutnya, dalam kasus tersebut, tersangka yang kini juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Polda Kalteng dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

Baca Juga:Fadli Zon Kembali Tanggapi Stafsus Menkeu: Pemerintah Tidak Profesional dan Tak Bertanggung Jawab

“Dari pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (7/9/2022) malam, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 jerigen berisi masing-masing 35 liter BBM bersubsidi jenis bio solar dengan total sebanyak 1,3 ton dan 16 jerigen kosong,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk modus operasi yang dilakukan kedua tersangka itu, yakni keduanya berperan sebagai pembeli BBM jenis bio solar di warung-warung dan truk yang lewat.

“Kemudian, BBM yang dibeli oleh para tersangka itu, kembali dijual dengan nominal harga mencapai Rp 14 ribu per liter kepada masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng juga pernah mengamankan 3 pelaku penimbun BBM jenis bio solar bersubsidi di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tiga orang penimbun BBM bersubsidi 756 liter itu, juga terancam hukuman kurungan penjara enam tahun dan denda Rp 60 miliar.

Baca Juga:Penyesuaian Harga BBM Bersubsidi, KAMMI: Sosialisasikan Secara Masif

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini